KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ini Syarat Wajib Minimal Suara Paslon

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi secara resmi membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Bulan November mendatang.

Pendaftaran dibuka terhitung mulai hari ini Senin (27/08/2024) hingga Rabu (29/08/2024) mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah yang akan menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana dalam ini, baik sosialisasi dan pengawalan administrasi persyaratan bakal calon Kepala Daerah, tinggal dilaksanakan oleh pasangan calon,” ucap Ali Syaifa saat dikonfirmasi Rakyatbekasi, Senin (26/08/2024) Sore.

Melalui proses persyaratan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, kata dia, KPU Kota Bekasi juga sudah menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 sesuai pedoman hukum yang sudah diikuti dengan penyesuaian aturan oleh KPU RI.

“Dengan dikeluarkannya PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jadi seluruh persyaratannya mengikuti norma yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Selain itu, Ali mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka pada 27 hingga 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Sementara, bilamana merujuk melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 528 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pengusungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi menetapkan 88,509 suara sah sebagai syarat minimal pengusungan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024.

Serta, penghitungan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pengusungan pasangan calon sebagaimana dalam diktum yang tertera berdasarkan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab
DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan
Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan
Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029
Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X
Muktamar X PPP Ricuh: Aksi Lempar Kursi Warnai Pembukaan, Teriakan ‘Perubahan’ vs ‘Lanjutkan’ Bergema
Muktamar X PPP Memanas: Duet “Tauke-Tokoh” Muncul Sebagai Penantang Kuat Mardiono, Pertaruhan Nasib Partai Ka’bah
Jelang Muktamar ke X, PPP Kota Bekasi Dorong Sistem AHWA saat Pemilihan Ketum

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:36 WIB

Bidik Kemenangan Pemilu 2029, PKB Kota Bekasi Genjot Regenerasi Lewat PKP dan Musancab

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:45 WIB

DPD PSI Kota Bekasi Wujudkan Filosofi Gajah di Logo Baru Lewat Bakti Sosial dan Program Ketahanan Pangan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Guru Ditugaskan Awasi Makan Bergizi Gratis, PGRI Dilema antara Insentif dan Beban Kerja Tambahan

Minggu, 28 September 2025 - 10:28 WIB

Agus Suparmanto Terpilih Aklamasi Jadi Ketum PPP, Target Utama: Kembalikan Partai ke Senayan pada Pemilu 2029

Sabtu, 27 September 2025 - 19:30 WIB

Diiringi Teriakan ‘Perubahan’, Mardiono Akui Gagal Bawa PPP ke Senayan dalam Pidato Emosional di Muktamar X

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca