KPU Kota Bekasi Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Ini Syarat Wajib Minimal Suara Paslon

- Jurnalis

Selasa, 27 Agustus 2024 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

ilustrasi Pilkada Serentak 2024.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi secara resmi membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Bulan November mendatang.

Pendaftaran dibuka terhitung mulai hari ini Senin (27/08/2024) hingga Rabu (29/08/2024) mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan pihaknya telah siap untuk melaksanakan tahapan pendaftaran para Bakal Calon Kepala Daerah yang akan menjadi kontestan Pilkada Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dimana dalam ini, baik sosialisasi dan pengawalan administrasi persyaratan bakal calon Kepala Daerah, tinggal dilaksanakan oleh pasangan calon,” ucap Ali Syaifa saat dikonfirmasi Rakyatbekasi, Senin (26/08/2024) Sore.

Melalui proses persyaratan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, kata dia, KPU Kota Bekasi juga sudah menggunakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan Nomor 70 sesuai pedoman hukum yang sudah diikuti dengan penyesuaian aturan oleh KPU RI.

“Dengan dikeluarkannya PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Jadi seluruh persyaratannya mengikuti norma yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Selain itu, Ali mengingatkan bahwa tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon)  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka pada 27 hingga 28 Agustus 2024 pukul 08.00 – 16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00 – 23.59 WIB.

Baca Juga:  Bahas Pilkada Kota Bekasi, M2 Ngopi Bareng W2 di Mako Update

Sementara, bilamana merujuk melalui Keputusan KPU Kota Bekasi Nomor 528 Tahun 2024 Tentang Syarat Minimal Perolehan Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pengusungan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Baca Juga:  Soal Takedown Videotron Aniesbubble, Bawaslu Pastikan Tidak Ada Intervensi Pemkot Bekasi

Dalam hal ini, KPU Kota Bekasi menetapkan 88,509 suara sah sebagai syarat minimal pengusungan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024.

Serta, penghitungan syarat minimal perolehan suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam pengusungan pasangan calon sebagaimana dalam diktum yang tertera berdasarkan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kota Bekasi Tahun 2024.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih
KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi
Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024
Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez
Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 19:34 WIB

Tolak Pemimpin Bejad dan Asusila, Ratusan Emak-emak Geruduk Polres, Bawaslu dan KPU Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 18:20 WIB

KPU Kota Bekasi Mulai Distribusikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 kepada Pemilih

Jumat, 22 November 2024 - 17:49 WIB

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 14:53 WIB

Perusahaan di Bekasi Wajib Liburkan Pegawai saat Pencoblosan Pilkada 27 November 2024

Jumat, 22 November 2024 - 13:02 WIB

Kampanye Akbar Pasangan RIDHO di Lapangan Multiguna Besok, Ada Tri Suaka dan Coconut Treez

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!