KPU Kota Bekasi Cairkan Rp7.1 Miliar Honor Pantarlih

- Jurnalis

Rabu, 24 Juli 2024 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi.

Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi.

KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan telah mencairkan honor Pantarlih yang sudah bekerja untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di wilayahnya melalui waktu tugas yang sudah diselesaikan.

Adapun, dalam anggaran yang dikucurkan, KPU menganggarkan anggaran sebesar Rp7,1 Miliar untuk mencairkan honor Pantarlih.

“Honor Pantarlih telah kami cairkan kepada sebanyak 7.131 orang pantarlih, Dengan honor per Pantarlih sebesar Rp1 Juta. Dari KPU yang telah mencairkan ke PPS pada hari ini,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (24/07/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Afif mengatakan, proses pencairan honor Pantarlih tentunya memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku. Syaratnya, PPS akan membayarkan ke Pantarlih melalui waktu dari tanggal 24 hingga 25 Juli 2024.

“Atau disesuaikan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi Pantarlih, salah satu membuat laporan hasil coklit dan laporan kinerja pantarlih bilamana sudah diselesaikan secara menyeluruh dari hasil laporan kerja,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!