KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi melaporkan telah mencairkan honor Pantarlih yang sudah bekerja untuk melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (Coklit) di wilayahnya melalui waktu tugas yang sudah diselesaikan.
Adapun, dalam anggaran yang dikucurkan, KPU menganggarkan anggaran sebesar Rp7,1 Miliar untuk mencairkan honor Pantarlih.
“Honor Pantarlih telah kami cairkan kepada sebanyak 7.131 orang pantarlih, Dengan honor per Pantarlih sebesar Rp1 Juta. Dari KPU yang telah mencairkan ke PPS pada hari ini,” ucap Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas Afif Fauzi saat dihubungi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (24/07/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Afif mengatakan, proses pencairan honor Pantarlih tentunya memiliki ketentuan dan syarat yang berlaku. Syaratnya, PPS akan membayarkan ke Pantarlih melalui waktu dari tanggal 24 hingga 25 Juli 2024.
“Atau disesuaikan dengan berbagai syarat yang harus dipenuhi Pantarlih, salah satu membuat laporan hasil coklit dan laporan kinerja pantarlih bilamana sudah diselesaikan secara menyeluruh dari hasil laporan kerja,” pungkasnya.