Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menjadwalkan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 untuk dua kepala daerah yakni Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Calon Walikota dan Wakil Wali Kota Bekasi secara manual, Jumat (29/11/2024) esok.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, pihaknya akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dan manual dari tingkat PPK hingga KPU Kota Bekasi.
“Dengan proses perhitungan tersebut, akan berlangsung pada rentang tanggal 29 November sampai dengan 6 Desember 2024,” ucap dia melalui keterangan resminya yang diterima Redaksi RakyatBekasi.com, Kamis (28/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bekasi, Afif Fauzi mengatakan pelaksanaan Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Bekasi segera memasuki perhitungan di tingkat Kelurahan, selepas pelaksanaan perhitungan dilakukan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Hari ini masuknya kotak dari TPS ke gudang, baik di Kelurahan atau Kecamatan,” ucap dia saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Rabu (27/11/2024) Malam.
Menurutnya, pelaksanaan tahapan selanjutnya adalah persiapan teknis rekapitulasi di tingkat masing-masing Kelurahan.
“Setelah kotak suara masuk, PPK persiapan teknis rekapitulasi masing-masing kelurahan, yang selanjutnya dibikin beberapa panel,” tutupnya.