KPU Kota Bekasi menggelar rapat pleno penetapan paslon pada Pilkada Kota Bekasi 2024 sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang tahapan pencalonan, bahwa hari ini Minggu, 22 September 2024, adalah penetapan pasangan calon wali kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam Pilkada Serentak tahun 2024.
KPU Kota Bekasi telah melaksanakan penelitian Perbaikan dokumen persyaratan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi yang dimulai pada tanggal 12 s.d 13 September 2024, dan telah melewati masa Tanggapan masyarakat yang berlangsung sejak tanggal 15 s.d 18 September 2024.
“Jadi ketiga pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat berkas administrasi sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam pilkada serentak tahun 2024,” ucap Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari kepada rakyatbekasi, Minggu (22/09/2024) malam.
KPU Kota Bekasi telah menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024 pada hari Minggu 22 September 2024, sebagai berikut:
- Dr H Tri Adhianto S.E, M.M dan Dr H Abdul Harris Bobihoe, M.Si dengan Partai Politik Pengusul, sebagai berikut:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;
- Partai Gerakan Indonesia Raya;
- Partai Demokrat;
- Partai Kebangkitan Bangsa;
- Partai Perindo;
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia;
- Partai Buruh;
- Partai Bulan Bintang;
- Partai Kebangkitan Nusantara; dan
- Partai Ummat.
- Heri Koswara dan Sholihin, dengan Partai Politik Pengusul, sebagai berikut:
- Partai Keadilan Sejahtera;
- Partai Amanat Nasional;
- Partai Persatuan Pembangunan;
- Partai Solidaritas Indonesia; dan
- Partai Hati Nurani Rakyat.
- Dr Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni, S.Ag, dengan Partai politik Pengusul, sebagai Berikut:
- Partai Golongan Karya; dan
- Partai Nasdem.
Ketiga Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dinyatakan memenuhi syarat berkas administrasi sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dalam Pilkada Serentak tahun 2024, dan telah dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi nomor 547 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2024.
“Ketiga Pasangan Calon tersebut selanjutnya mengikuti tahapan pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon pada Senin, tanggal 23 September 2024 dan akan mengikuti tahapan – tahapan selanjutnya,” tutupnya.