KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu tindak lanjut rekomendasi yang nantinya akan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI terkait hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komisioner KPU tersebut menerima sanksi peringatan keras dari DKPP RI dalam sidang pelanggaran kode etik yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) malam.

Achmad Edwin Sholihin diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.

“Nanti putusan DKPP berkaitan dengan perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 itu sudah final dan berkekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ali saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/02/2025).

Ali menjelaskan bahwa pasca putusan yang dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI, pihaknya memberikan putusan peringatan keras kepada yang bersangkutan.

“Dan dalam hal ini meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut dari KPU RI. Kalau dari kami dari sisi KPU Kota Bekasi, kami menunggu tindak lanjut dari KPU RI selama tenggang waktu 7 hari ke depan selepas diputuskan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ali, nantinya akan ada mekanisme lanjutan dan peringatan yang diberikan oleh Majelis Etik dari KPU RI sebagai majelis yang berwenang memeriksa etika penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Diharapkan dengan adanya tindak lanjut ini, integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga dan memberikan pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar
BPKN Panggil Direksi Aqua, Selidiki Dugaan Sumber Air dari Sumur Bor Bukan Pegunungan
Antisipasi Banjir Musim Hujan, Pemkot Bekasi Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Latihan SAR

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:16 WIB

Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Jumat, 24 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca