Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu tindak lanjut rekomendasi yang nantinya akan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI terkait hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin.
Pernyataan ini disampaikan setelah Komisioner KPU tersebut menerima sanksi peringatan keras dari DKPP RI dalam sidang pelanggaran kode etik yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) malam.
Achmad Edwin Sholihin diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.
“Nanti putusan DKPP berkaitan dengan perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 itu sudah final dan berkekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ali saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/02/2025).
Ali menjelaskan bahwa pasca putusan yang dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI, pihaknya memberikan putusan peringatan keras kepada yang bersangkutan.
“Dan dalam hal ini meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut dari KPU RI. Kalau dari kami dari sisi KPU Kota Bekasi, kami menunggu tindak lanjut dari KPU RI selama tenggang waktu 7 hari ke depan selepas diputuskan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Ali, nantinya akan ada mekanisme lanjutan dan peringatan yang diberikan oleh Majelis Etik dari KPU RI sebagai majelis yang berwenang memeriksa etika penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Diharapkan dengan adanya tindak lanjut ini, integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga dan memberikan pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.