KPU Kota Bekasi Tunggu Tindak Lanjut Rekomendasi Sanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP RI

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

DKPP membacakan putusan perkara nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 dengan teradu Anggota KPU Kota Bekasi Achmad Edwin Sholihin, Kamis (13/02/2025).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa, menyatakan bahwa pihaknya tengah menunggu tindak lanjut rekomendasi yang nantinya akan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI terkait hasil putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Hukum dan Pengawasan, Achmad Edwin Sholihin.

Pernyataan ini disampaikan setelah Komisioner KPU tersebut menerima sanksi peringatan keras dari DKPP RI dalam sidang pelanggaran kode etik yang berlangsung pada Kamis (13/02/2025) malam.

Achmad Edwin Sholihin diduga menerima gratifikasi berupa pembayaran tiket perjalanan dan akomodasi liburan ke Bali dari salah satu anggota DPRD Kota Bekasi pada Pemilu 2024.

“Nanti putusan DKPP berkaitan dengan perkara Nomor 254-PKE-DKPP/X/2024 itu sudah final dan berkekuatan hukum yang mengikat,” ujar Ali saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui sambungan telepon, Jumat (14/02/2025).

Ali menjelaskan bahwa pasca putusan yang dibacakan oleh Majelis Dewan Kehormatan DKPP RI, pihaknya memberikan putusan peringatan keras kepada yang bersangkutan.

“Dan dalam hal ini meminta kepada KPU RI untuk menindaklanjuti dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan tindak lanjut dari KPU RI. Kalau dari kami dari sisi KPU Kota Bekasi, kami menunggu tindak lanjut dari KPU RI selama tenggang waktu 7 hari ke depan selepas diputuskan,” ujarnya.

Selain itu, menurut Ali, nantinya akan ada mekanisme lanjutan dan peringatan yang diberikan oleh Majelis Etik dari KPU RI sebagai majelis yang berwenang memeriksa etika penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Diharapkan dengan adanya tindak lanjut ini, integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu dapat terjaga dan memberikan pelajaran bagi para penyelenggara Pemilu untuk selalu bertindak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan 5.000 Paket Sahur dan Berbuka untuk Warga Terdampak Banjir
Normalisasi Kali Bekasi Dimulai Hari Ini, Tri Adhianto Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah
Proses Pembersihan Masih Berlangsung, DLH Kota Bekasi Angkut 5.538 Ton Sampah Pascabanjir
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sampaikan Permohonan Maaf soal Ngungsi ke Hotel saat Banjir
HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir
Peringati HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Masyarakat dan Aparatur Refleksi Diri
Perumda Tirta Patriot Berikan Keringanan Tagihan Air bagi Pelanggan Terdampak Banjir
Bantu Warga Bersihkan Sisa Banjir, Wali Kota Bekasi Turun Langsung ke Wilayah Terdampak

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 14:59 WIB

DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Distribusikan 5.000 Paket Sahur dan Berbuka untuk Warga Terdampak Banjir

Senin, 10 Maret 2025 - 14:18 WIB

Normalisasi Kali Bekasi Dimulai Hari Ini, Tri Adhianto Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Antar Daerah

Senin, 10 Maret 2025 - 12:20 WIB

Proses Pembersihan Masih Berlangsung, DLH Kota Bekasi Angkut 5.538 Ton Sampah Pascabanjir

Senin, 10 Maret 2025 - 10:42 WIB

HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Sumbangkan Gaji Pertama untuk Warga Terdampak Banjir

Senin, 10 Maret 2025 - 10:30 WIB

Peringati HUT ke-28 Kota Bekasi, Tri Adhianto Ajak Masyarakat dan Aparatur Refleksi Diri

Berita Terbaru

error: Content is protected !!