KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi pada Minggu (25/08/2024) mulai mengumumkan untuk pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada Bulan November mendatang.
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan, pengumuman pendaftaran ini merupakan tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah.
“Dimana, selama masa pengumuman pendaftaran dibuka hingga tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024,” ucapnya kepada rakyatbekasi melalui keterangan resminya, Minggu (25/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pengumuman syarat pencalonan, kata dia, KPU Kota Bekasi mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dan mempersiapkan dokumen yang menjadi syarat pencalonan.
“Sehingga nanti melalui pelaksanaan verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar,” jelasnya.
Selain itu, demi upaya mensukseskan tahapan pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Ali mengatakan bahwa pihaknya juga menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media dan media ruang publik.
Serta, nantinya tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan wakil walikota Bekasi
akan dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 di pukul 08.00-16.00 WIB dan 29 Agustus 2024 di pukul 08.00-23.59 wib.
Sekaligus, akses pengumuman dan persyaratan pendaftaran dapat di akses melalui laman website resmi KPU Kota Bekasi melalui link dibawah ini.