LSM GMBI Temukan Ruang Kelas Kosong Tanpa Murid

- Jurnalis

Senin, 5 Agustus 2024 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi lulusan SD di Kota Bekasi terancam putus sekolah.

Ilustrasi lulusan SD di Kota Bekasi terancam putus sekolah.

KOTA BEKASI – Dinamika carut marutnya Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi tahun 2024 temui fakta baru.

LSM GMBI mengatakan bahwa pihaknya menemukan fakta baru dari investigasi yang dilakukan pihaknya, yakni terdapat ruang kelas kosong dengan meubeuler lengkap tanpa anak murid baru.

Hal ini diungkapkan langsung Wakil Ketua LSM GMBI Kota Bekasi Yanto Kamto, Senin (05/08/24).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya ada beberapa sekolah yang kedapatan ruang kelasnya kosong namun lengkap dengan meubeuler pendidikan tanpa siswa.

“Itu SMP Negeri 38 ada ruang kelas kosong lengkap dengan meubeuler tanpa siswa, ada juga SMP Negeri 16 yang tahun lalu buka 9 kelas sekarang hanya ada 7 kelas,” beber Pakde Kamto sapaan akrabnya melalui pesan WhatsApp, Senin (05/08/24).

Sebelumnya, LSM GMBI Kota Bekasi terus mengkritisi terkait pelaksanaan PPDB online tahun 2024 yang dianggap kacau.

Saat melakukan orasi beberapa waktu lalu, Sekretaris LSM GMBI Kota Bekasi, Delvin Chaniago menyampaikan, hingga saat ini masih ada sekitar 7 ribu lebih anak-anak Kota Bekasi belum sekolah, karena masih berharap masuk ke SMP Negeri.

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bekasi Open Rekrutmen 3.671 Pengawas TPS, Begini Syaratnya

Sedangkan, Pemkot Bekasi dan BMPS seperti diketahui sudah menandatangani MoU (Memorandum of Understanding). Dan MoU tersebut dinilai cacat.

“MoU sendiri dibuat oleh orang BMPS, dan ditandatangani oleh Pj, sedangkan DPRD dan bagian hukum tidak dilibatkan. Ini menurut kami cacat MoU-nya,” kata Delvin dalam orasinya.

Seharusnya MoU yang dibuat oleh orang BMPS, kata Delvin, seharusnya dikaji terlebih dahulu, baik oleh DPRD maupun bagian hukum.

Baca Juga:  Pj Gani Gagalkan Pemanggilan 37 Pejabat Eselon III dan IV, Komisi I DPRD Kota Bekasi Geram

Namun nyatanya, dalam MoU tidak ada tandatangan ataupun paraf, baik dari bagian hukum maupun DPRD Kota Bekasi.

“Dengan adanya MoU itu anak-anak Kota Bekasi belum mendapatkan kepastian dan sampai sekarang masih tidak sekolah. Itu adalah kesalahan Pj Wali Kota Bekasi,” tutupnya.

Visited 1,309 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria
Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend
Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi
Tambah Rute Baru, Kini BISKITA Trans Bekasi Patriot Lewat Tiga Pusat Perbelanjaan Ini
Bekasi Keluarkan Surat Edaran Ancaman Gempa Megathrust Selat Sunda
Pertengahan September, BISKITA Trans Bekasi Patriot Layani Rute Baru

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Sabtu, 14 September 2024 - 12:45 WIB

Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Jumat, 13 September 2024 - 12:26 WIB

Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Jumat, 13 September 2024 - 11:24 WIB

Pemkot Bekasi Gelar K3 Massal Bersihkan Alun-alun M Hasibuan Jelang Long Weekend

Kamis, 12 September 2024 - 10:11 WIB

Paslon Ri-Sol dan U2N Belum Tentukan Siapa Ketua Tim Pemenangan Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!