BEKASI TIMUR – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono, M.D.M angkat bicara terkait pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) itu mengatakan bahwa keputusan yang dihasilkan oleh DPRD Kota Bekasi dalam Rapat Paripurna tersebut sebagai bahan untuk dasar bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberhentikan Kepala Daerah definitif dan selanjutnya mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang baru, dalam hal ini Pj Wali Kota Bekasi.
“Memang prosedur administratifnya seperti itu, 1 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, sudah harus ada proses di DPRD untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pemberhentian siapapun Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Soni Sumarsono kepada rakyatbekasi.com, Kamis (24/08/2023) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penerima penghargaan Bintang Jasa Pratama tahun 2018 Republik Indonesia ini juga menegaskan bahwa tidak ada yang aneh dalam Rapat Paripurna usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 yang digelar DPRD Kota Bekasi siang tadi.
“Tidak ada yang aneh, karena prosedurnya memang demikian. Sebagai catatan, sebelum turun SK Pemberhentian Wali Kota Bekasi dari Mendagri, kewenangan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi masih penuh, termasuk dalam melakukan promosi ataupun mutasi pegawai,” tutup Alumni GmnI yang pernah menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.
Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.