Mantan Dirjen OTDA: Tidak Ada yang Aneh dalam Usulan Pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

- Jurnalis

Kamis, 24 Agustus 2023 - 17:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI TIMUR – Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono, M.D.M angkat bicara terkait pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.

Baca Juga:  DPRD Usulkan Pemberhentian, Tri Adhianto: Saya Masih Wali Kota Bekasi sampai 20 September 2023

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) itu mengatakan bahwa keputusan yang dihasilkan oleh DPRD Kota Bekasi dalam Rapat Paripurna tersebut sebagai bahan untuk dasar bagi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk memberhentikan Kepala Daerah definitif dan selanjutnya mengangkat Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang baru, dalam hal ini Pj  Wali Kota Bekasi.

“Memang prosedur administratifnya seperti itu, 1 bulan sebelum masa jabatan Kepala Daerah berakhir, sudah harus ada proses di DPRD untuk mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur untuk pemberhentian siapapun Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya,” kata Soni Sumarsono kepada rakyatbekasi.com, Kamis (24/08/2023) sore.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Tak Ada Kusnanto dalam Tiga Nama Calon Pj Wali Kota Bekasi Usulan Gubernur Jabar

Penerima penghargaan Bintang Jasa Pratama tahun 2018 Republik Indonesia ini juga menegaskan bahwa tidak ada yang aneh dalam Rapat Paripurna usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 yang digelar DPRD Kota Bekasi siang tadi.

“Tidak ada yang aneh, karena prosedurnya memang demikian. Sebagai catatan, sebelum turun SK Pemberhentian Wali Kota Bekasi dari Mendagri, kewenangan Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi masih penuh, termasuk dalam melakukan promosi ataupun mutasi pegawai,” tutup Alumni GmnI yang pernah menjadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan pengumuman usulan pemberhentian Wali Kota Bekasi masa jabatan Tahun 2018-2023 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (24/08/2023) siang.

Baca Juga:  Ada Koswara dan Kusnanto, DPRD Resmi Ajukan Tiga Nama Calon Penjabat Wali Kota Bekasi

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna. Kemudian diusulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya. 

Baca Juga:  Kekayaan Koswara Lebih dari Rp11 Miliar, Ini Dia Statistik LHKPN Tiga Calon Pj Wali Kota Bekasi
Visited 4 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat
Pj Gani Sambut Kehadiran Transportasi Umum Baru di Kota Bekasi, MRT Tomang – Medan Satria

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Minggu, 15 September 2024 - 09:51 WIB

Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!