KOTA BEKASI – Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyebut bahwa pengelola Pasar Baru Jatiasih PT Mukti Sarana Abadi (MSA) mangkir dari pemanggilan yang beragendakan rapat pembahasan kios ilegal yang dinilai tidak sesuai prosedur dengan para vendor.
Rapat yang digelar di Command Center Gedung Plaza Pemkot Bekasi pada Jumat (28/06) siang ini, dengan sangat terpaksa tidak menghasilkan apapun karena terkendala ketidakhadiran pengelola.
“Ini kan baru pembicaraan awal untuk bagaimana Pemerintah memposisikan diri sebagai mediator dalam rangka menyelesaikan masalah antara PT MSA dengan para Vendor ini. Kita ingin tadi para pihak ini hadir, cuman ternyata dari pihak PT MSA berhalangan hadir. Jadi kita belum bisa meminta apa-apa untuk disepakati,” ucap Pj Gani saat ditemui di lokasi selepas audiensi, Jumat (28/06) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pj Gani, pokok permasalahan antara pihak pengembang Pasar Jatiasih dengan vendor adalah hubungan ‘bisnis to bisnis’ yang dulu dalam melakukan hubungan itu tidak pernah melibatkan Pemerintah Daerah.
Terlebih, kata dia, dalam permasalahan ini, kepala daerah diminta untuk tanggungjawab dalam menyelesaikan yang sebelumnya tidak tahu menahu mengenai awal pokok permasalahannya.
“Apalagi saya posisi itu sudah di ujung. Tapi tetap, Pemda ingin memposisikan mencari solusi terbaik untuk para pihak,” jelasnya.
Sehingga akhirnya pihak Pemkot Bekasi, kata dia, akan menjadi mediator dalam permasalahan ini agar kedua belah pihak dapat segera mengurai persoalan yang terjadi dengan penyelesaian secara win-win solution.
“Iya kita ingin seperti itu (untuk Win Win Solution), MSA berjalan dengan lancar. Para vendor juga terbayarkan, nanti kesepakatan caranya itu, nanti kita bicarakan antara MSA dengan para Vendor yang kita mediasi tadi,” sambungnya.
Dengan mangkirnya PT MSA pada pemanggilan kali ini, Pj Gani mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan penjadwalan ulang mediasi ulang antara PT MSA dengan para Vendor
“Ya akan kita jadwalkan kembali, dalam waktu dekat,” tuturnya.
Ketika ditanyakan apakah pihaknya juga akan melakukan audit investigasi Independen terhadap 51 Kios Ilegal di Pasar Jatiasih, Pj Gani yang juga Kabiro Hukum Kemendagri menjawab akan diselesaikan bilamana audiensi berikutnya berjalan secara baik.
“Nanti kesepakatannya dengan para pihak bagaimana, seperti apa? Supaya tadi bisa dipenuhi, disepakati, jgn hanya ini-ini. Kita kan mempertemukan para pihak yang bermasalah iya kan,” pungkasnya.