Menko PMK: Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri 2023 Akan Diatur dalam Perpres

- Jurnalis

Selasa, 4 April 2023 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko PMK Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati/aa)

Menko PMK Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (03/04/2023). (Foto: Antara/Mentari Dwi Gayati/aa)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya sudah mengajukan perubahan libur cuti bersama untuk diatur dalam peraturan presiden (perpres).
“Untuk persiapan mudik, sekarang ini yang sudah kami ajukan kepada Bapak Presiden untuk menjadi perpres itu perubahan libur cuti bersama,” ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (04/04/2023).
Muhadjir menyebutkan pemerintah telah memutuskan libur cuti bersama dimajukan dua hari sebelum Lebaran dan ditambah sehari untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lonjakan pemudik yang diprediksi mengalami kenaikan dari 85 juta menjadi lebih dari 123 juta orang.
“Karena itu, diberi waktu agak panjang agar nanti mereka tidak mudik dalam satu hari yang bersamaan; tapi mungkin dua, tiga hari sebelum itu. Sehingga, tidak akan mengganggu manajemen tata kelola lalu lintas perjalanan mudik,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat tingkat menteri, Pemerintah telah menetapkan perubahan jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dari sebelumnya pada 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan sehari cuti bersama pada 19 April 2023.Rapat tingkat menteri itu diselenggarakan guna mengevaluasi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023.Rapat tersebut dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi
Mahkamah Agung Resmi Bentuk Panitia Seleksi Hakim MK Pengganti Anwar Usman

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:14 WIB

Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca