Drama perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan publik, kali ini dengan dugaan perselingkuhan sebagai pemicu utamanya. V, seorang pegawai Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, tengah mengajukan perceraian terhadap suaminya, F, melalui Pengadilan Agama.
Namun, secara administrasi, V wajib melampirkan surat persetujuan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi terlebih dahulu.
Hal ini mengakibatkan konfrontasi antara pelapor dan terlapor di instansi yang menangani kepegawaian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan V ke BKPSDM menuntut perceraian dengan alasan masalah ekonomi keluarga.
Namun, suaminya, F, menyanggah alasan tersebut dan membongkar alasan sebenarnya, yaitu dugaan perselingkuhan V dengan beberapa pria.
“Alasan dia ekonomi, tapi akhirnya saya buka di hadapan BKPSDM bahwa V sering ketahuan selingkuh. Dia tidak bisa berkata apa-apa karena anak saya yang menyaksikan,” ungkap F kepada RakyatBekasi.com pekan lalu.
Dalam kesaksiannya, F mengaku sempat menyebut nama Kepala Bagian Barang dan Jasa Pemerintah Kota Bekasi, yang berinisial E, yang disebut-sebut siap pasang badan jika terjadi perceraian.
“Saya dapat informasi E siap pasang badan. Kalau gak ada hubungan apa-apa, ya gak mungkin lah laki-laki rela melakukan itu,” kata F.
F meminta keadilan kepada Pemerintah Kota Bekasi atas perilaku pegawainya yang tidak menjunjung norma dan etika sebagai ASN.
“Anak saya sangat kecewa dengan sikap ibunya yang gak peduli atas keharmonisan keluarga. Apakah tidak ada pembinaan terhadap ASN di Pemkot Bekasi? Seharusnya ASN itu mengayomi dan menjaga harmonisasi di segala ruang terutama rumah tangga,” sesal F.
Selain itu, F juga menjelaskan bahwa dirinya tengah mempersiapkan laporan ke BKPSDM terkait perilaku V sebagai ASN.
“Saya sedang mempersiapkan laporan ke BKPSDM terkait perilaku V sebagai ASN. Dalam PP 42 Tahun 2004 jelas diatur hal tersebut, dan ini menjadi dasar laporan saya dan anak-anak,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan perlunya perhatian dan pembinaan lebih lanjut terhadap pegawai ASN di Pemerintah Kota Bekasi untuk menjaga norma dan etika, baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan pribadi.