KOTA BEKASI – Kasubbag Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Kota Bekasi Nazirwan mengatakan bahwa pihaknya telah mengevaluasi kinerja PT Sentra Support Service selaku pelaksana Management Building DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2023 pada triwulan I.
Selaku PPTK Nazirwan mengaku bahwa dirinya berkewajiban melakukan pengawasan atas kualitas dan mutu Management Building DPRD Kota Bekasi yang dikerjakan oleh PT Sentra Support Service.
“PT Sentra Support Service abai dan lalai terhadap kewajibannya dengan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan seperti; fogging, pest control, pengendalian serangga, ketersediaan sabun cair, pengharum ruangan serta tisu meja,” papar Nazirwan kepada rakyatbekasi.com, Jumat (28/04/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil evaluasi tersebut, kata dia, adalah hasil dari pengawasan berkala yang dilakukan pihaknya terhadap standar mutu kinerja PT Sentra Support Service.
Kemudian evaluasi kinerja tersebut, lanjutnya, bakal ditindaklanjuti sesuai dengan yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihaknya dengan PT Sentra Support Service selaku pelaksana Management Building DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2023.
“Tentunya setiap kegiatan atau pekerjaan yang dananya berasal dari APBD itu ada pertanggungjawabannya dan tindak lanjutnya,” ucapnya tegas.
Sementara itu terpisah, seorang Jurnalis harian lokal Ahmad Pairudz yang yang sehari-hari di Media Center DPRD Kota Bekasi mengaku kecewa dengan performa kinerja PT Sentra Support Service yang menurutnya jauh dari standar mutu pelayanan.
“Pihak management building tidak melakukan fogging dan pengendalian serangga secara berkala. Kami pun sangat terganggu dengan nyamuk dan lalat yang bersliweran tak mengenal waktu di dalam ruangan,” keluhnya.
Sebelumnya diberitakan, salah seorang pengawas Management Building Sekretariat DPRD Kota Bekasi tahun anggaran 2022 mengaku kaget saat mengetahui pemenang tender tahun ini, PT Sentra Support Service, tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dengan nilai kontrak yang tak jauh berbeda, kata dia, pihaknya selalu memastikan stok alat dan bahan kebersihan terpenuhi dalam jangka waktu satu bulan.
“Dengan sistem material request setiap bulan, bahan-bahan kebutuhan seperti pengharum ruangan, tisu ataupun hand soap selalu tersedia di setiap wastafel,” ujar pengawas yang enggan disebut namanya ini kepada rakyatbekasi.com, Kamis (30/03/2023) silam.
Lebih lanjut dirinya mengaku heran jika pest control dan fogging tidak dikerjakan sama sekali oleh pihak management building pada triwulan pertama.
“Standar Fogging dan penyemprotan pestisida yang kita lakukan yakni setiap dua minggu sekali. kemudian untuk Pest control kita pasang di setiap sudut area gedung. Semua itu kita kerjakan sejak awal pelaksanaan PKS, yakni bulan Januari,” tutupnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan sama sekali dari pihak PT Sentra Support Service dalam hal ini Sudi Hartono selaku Manager Building yang juga diketahui sebagai Ketua Bappilu DPC Partai Gerindra Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Management Building Sekretariat DPRD tahun anggaran 2023 yang dikelola oleh PT Sentra Support Service dituding tidak profesional dan terkesan abai dalam memenuhi kewajibannya untuk menjaga kebersihan, kenyamanan dan keamanan serta utilitas Gedung DPRD Kota Bekasi.
Bahkan di awal pelaksanaan kontraknya, PT Sentra Support Service sempat membuat kisruh karena ulah seorang oknum pegawai Sekretariat DPRD Kota Bekasi yang “tanpa kewenangan” hendak memecat sejumlah pegawai dari unsur Office Boy dan juga Sekuriti tanpa alasan yang jelas.
Pantas saja oknum pegawai tersebut sangat berani dengan sifat sok kuasa bernafsu menyingkirkan tak kurang dari tujuh (7) Office Boy dan juga Sekuriti yang telah mengabdi bertahun-tahun lamanya.
Hal tersebut adalah buah dari latarbelakangnya sebagai istri Ketua partai besutan Prabowo Subianto di Kota Bekasi.
Dengan nilai kontrak sekitar Rp4,5 miliar dalam setahun ini, kinerja Triwulan I PT Sentra Support Service masih jauh dari kata memuaskan bahkan dipenuhi oleh cacat mutu, wanprestasi dan juga pelanggaran aturan perundangan ketenagakerjaan Republik Indonesia. (mar)