Pegawai TKK Pemkot Bekasi jadi Ketua Relawan, Perludem Soroti Kebijakan Kepala Daerah

- Jurnalis

Selasa, 4 Juni 2024 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barisan Relawan Bang Heri Koswara (Brengkos) saat deklarasi, Minggu (02/06/2024). Foto ist.

Barisan Relawan Bang Heri Koswara (Brengkos) saat deklarasi, Minggu (02/06/2024). Foto ist.

KOTA BEKASI – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) turut menyoroti persoalan pegawai berstatus Honorer atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang secara terang-terangan menjadi salah satu Ketua Relawan Bakal Calon Wali Kota Bekasi Tahun 2024.

Baca Juga:  Pegawai TKK Pemkot Bekasi Jadi Ketua Relawan, Pj Gani Berani Beri Sanksi?

Pasalnya, keterlibatan pegawai TKK tersebut sudah seharusnya menjadi pengawasan kepada Kepala Daerah setempat. Meski, kini hanya berstatus sebagai Kepala Daerah sementara atau Penjabat (Pj).

“Harusnya penekanannya itu bukan saja atau dipersempit ke honorernya, tapi bahwa rekrutmen penggajian atau honor yang nanti diberikan itu sumbernya dari uang Negara APBN atau APBD. Sehingga, kalaupun nanti kita pingin menagih aturan, misalnya honor ini tidak ada aturannya harus bersih dari keanggotaan politik atau jejak rekam keberpihakan kepada peserta pemilu,” ucap peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin saat ditemui RakyatBekasi.com di Hotel Merapi Merbabu Bekasi, Selasa (04/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terlebih sorotan ini juga didukung selepas mencuatnya nama Dinal Saputra salah satu TKK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi yang diketahui menjadi Ketua Relawan Bersama Tri Adhianto (Samatri) Kota Bekasi.

Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin

Tak hanya Dinal, Hasanudin yang kini menjabat Asisten Manajer Zona II Perumda Tirta Patriot juga diketahui menjabat Ketua Komunitas Ngopi Bro yang sama-sama diketahui berafiliasi ke Tri Adhianto selaku eks Wali Kota Bekasi 2023.

Baca Juga:  Sengkarut PT MSA di Pasar Jatiasih, Mulai Naikan Tarif Listrik Hingga Tak Bayar Gaji Karyawan

Dan terbaru, Sarifudin Engkam yang baru saja dilantik sebagai Ketua Koordinator Relawan Bang Heri Koswara (Brengkos), salah satu Bakal Calon Wali Kota Bekasi 2024 yang diusung Partai Keadilan Sejahtera adalah Pegawai TKK di salah satu kelurahan yang ada di Kota Bekasi.

“Yang bisa ditagih apakah ini penyimpangan atau bukannya adalah orang yang berwenang merekrutnya (selaku Kepala Daerah) kan punya kewenangan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan dan orang yang kemudian berdampak keputusannya pada penggelontoran uang negara dari honorer ini,” jelas Usep saat menyampaikan pandangnya.

Meskipun sebagai catatan pegawai honorer atau TKK sendiri bukanlah pegawai yang berstatus sebagai ASN, kata dia, setiap kelembagaan Pemerintah tentunya ada sistem yang menjadi basis pelaporan tentang profesionalitas pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalaupun nanti ternyata engga ada aturan tentang netralitas atau tidak berpihak. Yang berkewenangan merekrutnya itu bisa jadi basis pelaporan untuk dievaluasi, apakah kebijakannya apakah kewenangannya ini dijalankan disesuai prinsip-prinsip profesionalisme, netralitas atau apa, itu yang seharusnya diperhatikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Hasil Koreksi Bawaslu Jabar: Ada Pelanggaran ASN dalam Kasus Pamer Jersey Nomor Dua

Apabila merefleksikan hasil sidang perselisihan Pemilu 2024 soal mobilisasi pejabat negara ataupun ASN, kata Usep, hal tersebut merupakan praktek yang jadi perhatian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

“Serta para pihak yang keberatan dari hasil pemilu di 2024, seharusnya yang kemarin itu jadi pelajaran agar kemudian hari tidak diulang di Pilkada 2024 atau sikap-sikap yang mendekati praktek-praktek kemarin ini yang menjadi catatan besar,” imbuhnya.

Sebab dalam catatan sengketa Pemilu 2024, kata dia, pandangan Hakim MK yang berbeda sikap terjadi untuk pertama kalinya dalam menyikapi persoalan Pemilu.

“Kemudian putusan MK itu juga, ada hakim yang berbeda sikap untuk pertama kalinya, itu kan tanda. Begitu bermasalahnya bentuk demokrasi kita, dalam artian di dalam institusi lembaga negara, baik dari kewenangannya ataupun anggarannya yang digelontorkan. Seharusnya kedepan itu tidak terjadi kembali lagi pada pelaksanaan Pilkada mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pj Gani Sarankan ASN "Nyalon" Pilkada Kota Bekasi 2024 untuk Mundur

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan
KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya
Lima Tahun Tidak Naik, Bawaslu Tuntut Kenaikan Uang Kehormatan Panwascam hingga 100 Persen
Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Rabu, 20 November 2024 - 15:59 WIB

Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Rabu, 20 November 2024 - 15:47 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Gelar Debat Publik Kedua, Berikut Tema, Sub Tema dan Tim Panelisnya

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB