KOTABEKASI – Kinerja Wasbang Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dipertanyakan. Pasalnya maraknya pembangunan perumahan jenis kluster di wilayah setempat tak berizin tapi telah dibangun.
Salah satu diduga pembangunan kluster tersebut terindikasi lepas dari pengawasan UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang). Berpotensi, Pemkot Bekasi bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Temuan media ini di lapangan ada pembangunan perumahan jenis kluster di Ciketingudik, Bantargebang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun pembangunannya tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Karta Ketua RT di kelurahan Ciketingudik dikonfirmasi terkait bangunan itu mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.
“Soal izin, saya ga tahu detailnya, baiknya tanyakan aja langsung ke Pemda karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan.”kata Karta kepada wartawan, Rabu, (2/10/202).
Namun imbuhnya berdasarkan infromasi yang diketahuinya bahwa izinya masih dalam proses pengurusan oleh Notaris yang ditunjuk pengembang itu.
“Tapi kalau ingin lebih jelasnya lagi soal izin, tanya ke Pak Suherman orang kepercayaan dari H. Agus selaku pengembang.” ujarnya.
Namun ketika ditanya apa dasar pengembang membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut.
“Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp 1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi di urus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau aggunin surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas dilapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank nya.”tuturnya.
Sementara, salah satu pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis kluster tersebut sudah berjalan empat bulan lamanya.
“Pelaksanaan pembangunan di lapangan sudah berjalan empat bulan bahkan orang pemdanya sudah datang kemari untuk ngontrol.”ucap pekerja.
Namun disayangkan, hingga empat bulan proyek pembangunan kluster tersebut telah berjalan meski izin membangunnya tidak ada izin Dalam hal ini kinerja dan ketegasan dari UPTD Wasbang dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang melanggar aturan tersebut.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji Dinas Tata Ruang (Diataru) Kota Bekasi belum bisa memberi keterangan secara pasti. Dian mengaku akan meminta laporan di bawah dulu.
“Besok lah ya, nanti saya kasih kejelasan, karena informasi pastinya belum masuk ke saya. Nanti dipastikan dulu terkait izin dan lainnya, ” ucapnya. (amn)