Pembangunan Cluster Bila Comfort Tanpa Izin, Kinerja Wasbang Bantargebang Dipertanyakan

- Jurnalis

Rabu, 2 November 2022 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTABEKASI – Kinerja Wasbang Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi dipertanyakan. Pasalnya  maraknya pembangunan perumahan jenis kluster di wilayah setempat tak berizin tapi telah dibangun. 

Salah satu diduga pembangunan kluster tersebut terindikasi lepas dari pengawasan UPTD Pengawas Bangunan (Wasbang). Berpotensi, Pemkot Bekasi bakal kehilangan potensi retribusi/pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Temuan media ini di lapangan ada pembangunan perumahan jenis kluster di Ciketingudik, Bantargebang diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) namun pembangunannya tetap berjalan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karta Ketua RT di kelurahan Ciketingudik dikonfirmasi terkait bangunan itu mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster tersebut.

“Soal izin, saya ga tahu detailnya, baiknya tanyakan aja langsung ke Pemda karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan.”kata Karta kepada wartawan, Rabu, (2/10/202). 

Namun imbuhnya berdasarkan infromasi yang diketahuinya bahwa izinya masih dalam proses pengurusan oleh Notaris yang ditunjuk pengembang itu.

“Tapi kalau ingin lebih jelasnya lagi soal izin, tanya ke Pak Suherman orang kepercayaan dari H. Agus selaku pengembang.” ujarnya.

Namun ketika ditanya apa dasar pengembang membangun sementara belum ada izinnya, Karta pun menjawab bahwa pengembang mengatakan akan membeli tanah tersebut. 

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Pastikan Tidak Ada PHK TKK Massal

“Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp 1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi di urus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau aggunin surat untuk bayar tanah itu. Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas dilapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank nya.”tuturnya.

Sementara, salah satu pekerja saat ditemui dilokasi mengatakan bahwa pembangunan perumahan jenis kluster tersebut sudah berjalan empat bulan lamanya.

“Pelaksanaan pembangunan di lapangan sudah berjalan empat bulan bahkan orang pemdanya sudah datang kemari untuk ngontrol.”ucap pekerja.

Namun disayangkan, hingga empat bulan proyek pembangunan kluster tersebut telah berjalan meski izin membangunnya tidak ada izin Dalam hal ini kinerja dan ketegasan dari UPTD Wasbang dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Uji Coba BISKITA Dihadang Ratusan Supir Angkot K-11, Dishub Kota Bekasi Bilang Begini

Dikonfirmasi terpisah Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji Dinas Tata Ruang (Diataru) Kota Bekasi belum bisa memberi keterangan secara pasti. Dian mengaku akan meminta laporan di bawah dulu. 

“Besok lah ya, nanti saya kasih kejelasan, karena informasi pastinya belum masuk ke saya. Nanti dipastikan dulu terkait izin dan lainnya, ” ucapnya. (amn)

Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berlaga di PON XXI Aceh-Sumut, Pemkot Bekasi Usulkan Bonus Atlet di APBD Perubahan 2024
Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi
Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?
Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan
Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?
Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara
Wiwiek Hargono Nakhodai Kormi Kota Bekasi Tetap Eksis Meski Tanpa Hibah
Pj Gani Agendakan Kegiatan K3 Alun-alun Kota Bekasi Bakal Digelar tiap Jumat

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 18:18 WIB

Tingkatkan Sarpras Layanan Kesehatan, Pj Gani Resmikan Puskesmas Bintara usai Direhabilitasi

Rabu, 18 September 2024 - 13:28 WIB

Delapan Balita di Bojongmenteng Alami Gizi Buruk, Dinas Kesehatan Kota Bekasi Sehat?

Rabu, 18 September 2024 - 10:53 WIB

Kuasa Hukum PT Yanadito Sentosa Surati Kapolres, Ahli Waris Menang Praperadilan

Selasa, 17 September 2024 - 23:03 WIB

Bangun Polder VIP 2 di Tanah Sengketa, Niat Garong Rp13.9 Miliar Uang Rakyat?

Selasa, 17 September 2024 - 13:58 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 di atas Tanah Sengketa Berpotensi Rugikan Negara

Berita Terbaru

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyetujui usulan pembubaran Kementerian BUMN.

Nasional

Cak Imin Konsisten Bawa Ide Besar Anies Soal BUMN

Kamis, 19 Sep 2024 - 14:17 WIB

error: Content is protected !!