Poin Utama:
- Jumlah Kasus: 185 dari 397 lapangan padel di DKI Jakarta beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
- Lokasi Terlarang: Aset lahan milik Pemprov DKI Jakarta, Ruang Terbuka Hijau (RTH), dan di tengah kawasan permukiman warga.
- Sanksi Pelanggaran: Penghentian kegiatan, pembongkaran fasilitas fisik, hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
- Aturan Jam Operasional: Khusus lapangan berizin yang berada di area perumahan, batas waktu operasional maksimal adalah pukul 20.00 WIB.
JAKARTA – Tren olahraga padel yang tengah menjamur di ibu kota ternyata menyisakan masalah administrasi yang serius. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat bahwa nyaris separuh dari total fasilitas olahraga ini beroperasi secara ilegal.
Sebanyak 185 dari 397 lapangan padel di Jakarta dipastikan bodong karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertumbuhan Pesat Fasilitas Olahraga Tanpa Izin
Maraknya pembangunan lapangan padel di berbagai sudut Jakarta rupanya tidak diimbangi dengan kepatuhan para pengusaha terhadap regulasi tata ruang.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengonfirmasi tingginya angka pelanggaran izin tersebut.
“Sampai dengan 23 Februari 2026, tercatat ada 185 bangunan padel yang tidak memiliki izin PBG,” ungkap Vera melalui pesan singkat, Rabu (25/02/2026).
Meskipun demikian, Vera mengakui bahwa kecepatan perkembangan pembangunan lapangan padel Jakarta saat ini memang luar biasa seiring dengan tingginya minat masyarakat.
Hingga kini, baru 212 bangunan lapangan padel yang tercatat sudah mematuhi aturan dengan mengantongi PBG.
Kewajiban Dokumen PBG dan SLF
Vera menegaskan, PBG bukanlah sekadar formalitas, melainkan dokumen wajib yang mutlak dimiliki sebelum sebuah bangunan dapat didirikan dan digunakan secara legal.
Setelah PBG diterbitkan, barulah pihak pengelola dapat melangkah ke tahap selanjutnya, yakni mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
SLF inilah yang menjadi bukti sah bahwa struktur bangunan aman dan layak digunakan oleh publik.
“Dokumen wajibnya adalah PBG. Izin selanjutnya adalah SLF. Kalau PBG saja tidak punya, sudah pasti mereka tidak mungkin bisa mengajukan SLF,” paparnya menegaskan prosedur hukum yang berlaku.
Sanksi Tegas Pemprov DKI: Pembongkaran hingga Pencabutan Izin
Menanggapi fenomena banyaknya lapangan padel bodong, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo langsung mengambil sikap tegas.
Ia memastikan bahwa Pemprov DKI tidak akan segan menindak para pelaku usaha yang membandel dan mengabaikan keselamatan serta ketertiban tata ruang.
“Karena kami menyinyalir bahwa ada lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG, maka sanksinya jelas: akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Pramono.
Syarat Ketat Pembangunan Lapangan Baru
Ke depannya, Pemprov DKI Jakarta akan memperketat izin pembangunan lapangan padel yang baru.
Mas Pram sapaan Karibnya, menginstruksikan bahwa setiap calon pemilik atau pengembang wajib mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Jakarta.
Langkah preventif ini dilakukan sebagai acuan tata kelola kota, sehingga tidak semua orang bisa membangun lapangan padel secara sembarangan di wilayah Jakarta tanpa kajian teknis yang matang.
Lebih lanjut, regulasi baru ini juga menetapkan zonasi ketat. Pemerintah Jakarta melarang keras pembangunan lapangan padel di atas aset lahan milik Pemda DKI Jakarta serta di area Ruang Terbuka Hijau (RTH) demi menjaga keseimbangan ekologis kota.
Aturan Jam Operasional di Kawasan Permukiman
Selain regulasi lahan, dampak lingkungan berupa polusi suara juga menjadi sorotan utama. Pramono melarang keras pembangunan lapangan padel baru di tengah area permukiman warga.
Suara pantulan bola pada dinding kaca dan raket kerap kali memicu keluhan karena dianggap mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.
Lantas, bagaimana dengan lapangan padel di area perumahan warga yang telanjur dibangun dan sudah terlanjur memiliki izin?
Sebagai jalan tengah, Pramono memutuskan adanya pembatasan waktu. “Bagi lapangan padel berizin yang berada di dalam area perumahan warga, jam operasionalnya dibatasi maksimal hanya sampai pukul 20.00 WIB,” pungkasnya.
Solusi ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan ruang olahraga masyarakat tanpa harus mengorbankan kenyamanan dan ketenangan warga sekitar pada malam hari.
Penertiban fasilitas komersial tanpa izin ini diharapkan mampu mengembalikan keteraturan tata ruang kota dan kenyamanan warga sekitarnya.
Jika Anda menemukan indikasi bangunan liar yang mengganggu ketertiban umum di wilayah Anda, segera manfaatkan layanan pengaduan resmi dari pemerintah daerah setempat.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















