Target penyelesaian pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi di Villa Meutia Kirana mundur hingga Desember 2025, memaksa Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran tambahan untuk sewa sementara.
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah untuk memperpanjang masa sewa rumah dinas sementara bagi Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe.
Kebijakan ini diambil menyusul belum rampungnya pembangunan rumah dinas permanen yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.
Perpanjangan sewa untuk kediaman yang berlokasi di Villa Meutia Kirana, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah ini menjadi solusi sementara karena kontrak sewa saat ini akan berakhir pada akhir September 2025.
Alasan Perpanjangan dan Kesepakatan
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Imas Asiah, mengonfirmasi bahwa keputusan perpanjangan ini telah melalui pembahasan internal.
Menurutnya, penyediaan rumah dinas adalah hak dan fasilitas yang melekat pada jabatan pimpinan daerah.
“Kami sudah rapatkan untuk perpanjangan rumah dinas Pak Wakil. Karena, Pak Wakil ini kan harus ada rumah dinasnya, meskipun proses pembangunan rumah dinas yang baru diperkirakan selesai pada Desember mendatang,” jelas Imas saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (09/09/2025).
Imas menambahkan, perpanjangan kontrak selama enam bulan juga merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik properti.
Pihak pemilik enggan jika masa sewa hanya diperpanjang dalam waktu singkat, seperti satu atau dua bulan saja.
”Kita perpanjang selama 6 bulan. Pemilik rumah tidak mau jika dikontrak hanya untuk satu, dua, atau tiga bulan. Jadi, kami melanjutkan sewa hingga enam bulan ke depan, sampai rumah dinas yang dibangun oleh Disperkimtan siap dihuni,” pungkasnya.
Progres Pembangunan dan Rincian Anggaran
Proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).
Proyek ini berlokasi di Villa Meutia Kirana dengan luas lahan yang disiapkan sekitar 2.000 meter persegi.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menyatakan bahwa proses lelang konstruksi telah selesai dan pengerjaan akan segera dimulai.
”Kemarin baru selesai tender, kemungkinan juga segera dimulai pelaksanaannya. Mudah-mudahan, akhir tahun di Desember bisa selesai,” ujar Widayat pada Rabu (03/09/2025) lalu.
Ia memproyeksikan waktu pengerjaan konstruksi fisik akan memakan waktu kurang lebih lima hingga enam bulan.
“Setelah bangunan fisik selesai, untuk urusan interior dan perlengkapan lainnya akan ditangani oleh Bagian Umum,” tambahnya.
Berdasarkan data dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek bertajuk “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota” ini memiliki nilai pagu paket anggaran sebesar Rp 4.613.050.000 (empat koma enam satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025.
Dasar Hukum dan Penetapan Lokasi
Penyediaan rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 6 ayat (1) dalam peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya disediakan masing-masing satu rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.
Proses penetapan lokasi (Penlok) untuk rumah dinas ini sendiri telah dilakukan sejak November 2024 oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi saat itu, Raden Gani Muhamad. Dua lokasi ditetapkan, yaitu di Prima Harapan Regency, Bekasi Utara untuk Wali Kota, dan Villa Meutia Kirana, Rawalumbu untuk Wakil Wali Kota.
Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kebijakan dan pembangunan di Kota Bekasi dengan mengunjungi situs berita kami secara berkala.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























