Pembangunan Molor, Pemkot Bekasi Perpanjang Sewa Rumah Dinas Wakil Wali Kota hingga 6 Bulan

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 09:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi akan dibangun di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.

Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi akan dibangun di Villa Meutia Kirana, Rawalumbu.

Target penyelesaian pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi di Villa Meutia Kirana mundur hingga Desember 2025, memaksa Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran tambahan untuk sewa sementara.

BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah untuk memperpanjang masa sewa rumah dinas sementara bagi Wakil Wali Kota, Abdul Harris Bobihoe.

Kebijakan ini diambil menyusul belum rampungnya pembangunan rumah dinas permanen yang ditargetkan selesai pada akhir tahun ini.

Perpanjangan sewa untuk kediaman yang berlokasi di Villa Meutia Kirana, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, ini akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi solusi sementara karena kontrak sewa saat ini akan berakhir pada akhir September 2025.

Alasan Perpanjangan dan Kesepakatan

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi, Imas Asiah, mengonfirmasi bahwa keputusan perpanjangan ini telah melalui pembahasan internal.

Menurutnya, penyediaan rumah dinas adalah hak dan fasilitas yang melekat pada jabatan pimpinan daerah.

“Kami sudah rapatkan untuk perpanjangan rumah dinas Pak Wakil. Karena, Pak Wakil ini kan harus ada rumah dinasnya, meskipun proses pembangunan rumah dinas yang baru diperkirakan selesai pada Desember mendatang,” jelas Imas saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (09/09/2025).

Imas menambahkan, perpanjangan kontrak selama enam bulan juga merupakan hasil kesepakatan dengan pemilik properti.

Pihak pemilik enggan jika masa sewa hanya diperpanjang dalam waktu singkat, seperti satu atau dua bulan saja.

​”Kita perpanjang selama 6 bulan. Pemilik rumah tidak mau jika dikontrak hanya untuk satu, dua, atau tiga bulan. Jadi, kami melanjutkan sewa hingga enam bulan ke depan, sampai rumah dinas yang dibangun oleh Disperkimtan siap dihuni,” pungkasnya.

Progres Pembangunan dan Rincian Anggaran

Proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan).

Proyek ini berlokasi di Villa Meutia Kirana dengan luas lahan yang disiapkan sekitar 2.000 meter persegi.

​Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, menyatakan bahwa proses lelang konstruksi telah selesai dan pengerjaan akan segera dimulai.

​”Kemarin baru selesai tender, kemungkinan juga segera dimulai pelaksanaannya. Mudah-mudahan, akhir tahun di Desember bisa selesai,” ujar Widayat pada Rabu (03/09/2025) lalu.

Ia memproyeksikan waktu pengerjaan konstruksi fisik akan memakan waktu kurang lebih lima hingga enam bulan.

“Setelah bangunan fisik selesai, untuk urusan interior dan perlengkapan lainnya akan ditangani oleh Bagian Umum,” tambahnya.

​Berdasarkan data dari situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bekasi, proyek bertajuk “Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Rumah Dinas Wakil Walikota” ini memiliki nilai pagu paket anggaran sebesar Rp 4.613.050.000 (empat koma enam satu miliar rupiah) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun 2025.

Dasar Hukum dan Penetapan Lokasi

​Penyediaan rumah jabatan bagi kepala daerah dan wakilnya merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 6 ayat (1) dalam peraturan tersebut secara jelas menyatakan bahwa kepala daerah dan wakilnya disediakan masing-masing satu rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya.

​Proses penetapan lokasi (Penlok) untuk rumah dinas ini sendiri telah dilakukan sejak November 2024 oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi saat itu, Raden Gani Muhamad. Dua lokasi ditetapkan, yaitu di Prima Harapan Regency, Bekasi Utara untuk Wali Kota, dan Villa Meutia Kirana, Rawalumbu untuk Wakil Wali Kota.

Ikuti terus perkembangan terbaru seputar kebijakan dan pembangunan di Kota Bekasi dengan mengunjungi situs berita kami secara berkala.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD
Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya
Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi
Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks
Disperkimtan: Pembebasan Lahan PLTSa Kota Bekasi Tak Gusur Rumah Warga
Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Pemkot Bekasi dan Kejari Teken PKS Integritas Pendampingan Hukum Lima BUMD

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:41 WIB

Wali Kota Bekasi: Dana Rp1,7 Triliun di RKUD Bukan Mengendap, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Oktober 2025 - 12:09 WIB

Andri Andreas Saragih Pimpin Pemuda Katolik Kota Bekasi 2025-2028, Usung Misi Akselerasi Organisasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 11:34 WIB

Beredar Video Banjir Viral di Cipendawa Baru, Wali Kota Bekasi Pastikan Hoaks

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Berita Terbaru

Proses pengadaan sistem perpajakan Coretax (Core Tax Administration System) kini menuai sorotan tajam.

Parlementaria

Komisi XI DPR Desak BPK Audit Pengadaan Sistem Coretax

Senin, 27 Okt 2025 - 22:30 WIB

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca