Pemerintah Kota Bekasi telah menjadwalkan penertiban Bangunan Liar (Bangli) di sepanjang sisi Kalimalang sekitar Universitas Islam ’45’ (UNISMA) Bekasi bakal dilakukan pada Senin (26/05/2025) pekan depan.
Penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut mengganggu wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang tidak diperuntukkan untuk pendirian bangunan.
Langkah ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menjaga tata ruang kota dan memastikan kelestarian lingkungan, terutama dalam area yang berdekatan dengan aliran sungai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi, Karto, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan.
“Dan tentunya harus tetap berkoordinasi dengan beberapa OPD, karena hal ini berada dalam ranah Dinas Tata Ruang (Distaru). Ketika sudah ada kesepakatan, kami dari Satpol-PP hanya bertindak sebagai eksekutor,” ujar Karto saat ditemui rakyatbekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (19/05/2025) pagi.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa penertiban Bangli harus dilakukan sebagai bagian dari program berkelanjutan agar tidak muncul bangunan liar baru di kemudian hari. Ia juga menekankan pentingnya peran seluruh stakeholder dalam proses ini.
“Ketika suatu area telah ditertibkan, tentu ada tahapan berikutnya. Apa yang akan dilakukan selanjutnya harus jelas. Oleh karena itu, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup (LH), serta Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga harus bergerak bersama. Hal ini menyangkut pemindahan, relokasi, serta penentuan fungsi dari lahan yang telah ditertibkan,” papar Tri Adhianto.
Menurutnya, Pemkot Bekasi perlu menetapkan strategi jangka panjang agar setelah Bangli ditertibkan, tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi.
“Jangan sampai setelah penertiban, muncul lagi bangunan liar berikutnya. Beberapa lokasi yang telah ditertibkan perlu memiliki langkah progresif. Ada yang dijadikan fasilitas sosial (fasos), fasilitas umum (fasum), taman kota, atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dikonsepkan oleh pihak terkait. Itu yang saya tekankan kembali,” tuturnya.
Untuk diketahui, Penertiban Bangli di sekitar UNISMA Bekasi merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga tata ruang kota dan kelestarian lingkungan. Dengan koordinasi yang baik antar OPD, pemerintah memastikan bahwa langkah ini tidak hanya sekadar menertibkan, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan kota.
Pemerintah Kota Bekasi akan terus memantau perkembangan penertiban dan merancang langkah strategis guna mencegah munculnya Bangli baru di kemudian hari.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























