KOTA BEKASI – Aktivis mahasiswa, Muhammad Ali menyesalkan sikap lamban Pemerintah Kota Bekasi dalam menindak praktek percaloan maupun pungli yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil.
Hal itu dikemukakan Ali menyusul tidak adanya tindakan tegas terhadap oknum Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Umum Kelurahan Margahayu yang diduga mematok harga pengurusan sertifikasi pertanahan.
“Bukti sudah jelas ada kwitansi senilai Rp10 juta untuk pengurusan sertifikat tanah warga yang ditandatangani oknum Kasipem Kelurahan Margahayu. Meski sudah dikembalikan, tapi perbuatannya itu jelas melawan hukum dan norma sebagai ASN,” ucap Ali kepada awak media, Jumat (29/09/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali menjelaskan, pihaknya sudah mengadukan ke BKPSDM namun dilimpahkan ke Camat Bekasi Timur. Hal tersebut menurut Ali, seolah menunjukkan sikap bahwa BKPSDM melindungi praktek percaloan.
“Kan aneh, saya sudah melaporkan hal ini ke dinas terkait. Tetapi malah disuruh ke camat, ada apa memangnya?,” kata Ali meragukan soal oknum PNS calo diselesaikan dengan aturan berlaku.
“Saya konfirmasi ke Camat Bekasi Timur, jawabnya nanti kalau yang bersangkutan (oknum Kasipem) selesai diklat baru dipanggil,” terang Ali. (*)