Pemkot Bekasi Perintahkan Evaluasi Izin Pendirian Tower BTS di Bekasi Utara

- Jurnalis

Senin, 3 Februari 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di atas salah satu rumah warga di Jalan Telaga Elok 1, Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara. (Ist)

Tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di atas salah satu rumah warga di Jalan Telaga Elok 1, Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara. (Ist)

Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, menginstruksikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengecekan perihal pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri di atas salah satu rumah warga di Jalan Telaga Elok 1, Perumahan Telaga Mas, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara.

Instruksi ini diberikan setelah sejumlah warga setempat mengeluhkan kehadiran tower BTS yang dianggap mengganggu kenyamanan dan menyebabkan kekhawatiran akan bahaya radiasi.

“Ini nanti akan saya tugaskan DBMSDA, Perkimtan, dan Distaru untuk mengecek kembali perizinannya. Dulu saya yakin ini pasti sudah ada izinnya, tapi nanti kita cek, kenapa bangunannya kok baru,” ucap Gani saat ditemui RakyatBekasi.com di Gedung Plaza Pemkot Bekasi setelah pelaksanaan apel pagi, Senin (03/02/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gani menambahkan bahwa tata pembangunan tower BTS harus sesuai dengan prosedur penempatan dan memiliki struktur bangunan yang memadai.

“BTS itu kan harusnya punya struktur yang kuat, ini juga perizinan terdahulunya yang akan kita evaluasi,” sambungnya.

Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi perihal adanya temuan tower BTS yang berdiri di salah satu rumah warga di Bekasi Utara.

“Tower-tower itu kan ada izinnya, ada lainnya yang diizinkan oleh Kementerian. Kalau yang sudah terbit, nanti evaluasinya terkait apakah melanggar terhadap izin yang dikeluarkan atau tidak,” ujar Dzikron saat ditemui di lokasi secara terpisah.

Dzikron menambahkan bahwa bilamana ada laporan masyarakat yang merasa keberatan terhadap pembangunan izin tower BTS, pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Laporan masyarakat itu, apakah mereka pada waktu awal didirikan izin itu menjadi bagian yang harus dipintakan izin atau tidak, nanti kita lihat di situ,” katanya.

Saat ini, Distaru telah menginstruksikan kepada pihak Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Distaru untuk mengecek kembali keberadaan tower BTS di Bekasi Utara.

“Menara BTS, nanti kita sudah menugaskan UPTD untuk melihat, nanti kita lihat laporannya dulu,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dishub: Proses Penetapan Tarif Biskita Transpatriot Bekasi Masuki Tahap Kepwal
Distaru Sebut Tower BTS yang Diprotes Warga Bekasi Utara adalah Milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Dari Cacat Prosedur Hingga SK Aspal, Ini Dia Pernyataan Sikap HMI soal Musda VII KNPI Kota Bekasi
Dishub Kota Bekasi Rencanakan Evaluasi Mingguan untuk Rekayasa Lalu Lintas di Summarecon
Mulai 30 Januari hingga 23 Maret 2025, Dishub Lakukan Rekayasa Lalin di Summarecon Bekasi
BPKAD Laporkan Silpa Kota Bekasi Tahun 2024 Masih Tersedia Ratusan Miliar
Jalankan Instruksi Presiden Prabowo, Pemkot Bekasi Bersiap Pangkas Anggaran setiap OPD
Ketum DPP Pemuda LIRA Tegaskan Kepemimpinan yang Sah di Kota Bekasi

Berita Terkait

Senin, 3 Februari 2025 - 14:49 WIB

Dishub: Proses Penetapan Tarif Biskita Transpatriot Bekasi Masuki Tahap Kepwal

Senin, 3 Februari 2025 - 10:05 WIB

Distaru Sebut Tower BTS yang Diprotes Warga Bekasi Utara adalah Milik PT Tower Bersama Infrastructure Tbk

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:42 WIB

Dari Cacat Prosedur Hingga SK Aspal, Ini Dia Pernyataan Sikap HMI soal Musda VII KNPI Kota Bekasi

Jumat, 31 Januari 2025 - 16:03 WIB

Dishub Kota Bekasi Rencanakan Evaluasi Mingguan untuk Rekayasa Lalu Lintas di Summarecon

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:54 WIB

Mulai 30 Januari hingga 23 Maret 2025, Dishub Lakukan Rekayasa Lalin di Summarecon Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!