Poin Utama:
- Batas Waktu: Penyerahan LPJ Dana Hibah RW paling lambat tanggal 30 Desember 2025.
- Anggaran: Program Bekasi Keren mengalokasikan Rp 100 Juta per RW.
- Realisasi: Sebanyak 1.015 RW (99,5%) telah mencairkan dana, sementara 5 RW tidak menyerap anggaran.
- SiLPA: Total dana yang tidak terserap mencapai Rp 500 Juta dan kembali ke Kas Daerah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberikan peringatan tegas kepada seluruh pengurus Rukun Warga (RW) penerima dana hibah Program Bekasi Keren untuk segera menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Batas akhir pelaporan administrasi penggunaan dana sebesar Rp 100 juta tersebut ditetapkan hingga Selasa, 30 Desember 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapan Batas Akhir Penyerahan LPJ Dana Hibah RW?
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Achmad Shovie menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut bersifat mutlak karena berkaitan dengan tutup buku anggaran akhir tahun. Hal ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 900/4768-BPKAD.
”Hingga saat ini progres pelaporan LPJ tersebut masih terus berjalan di masing-masing Kelurahan ataupun Kecamatan berdasarkan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” kata Achmad Shovie kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com melalui keterangan tertulisnya, Minggu (28/12/2025).
Para pengurus RW diimbau untuk tidak menunda proses administrasi agar tidak menghambat tertib administrasi keuangan daerah.
Berapa RW yang Tidak Mencairkan Dana Hibah di Kota Bekasi?
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, dari total 1.020 RW yang ada, terdapat 5 RW yang dipastikan tidak mencairkan dana hibah tersebut.
Hal ini menyebabkan dana sebesar Rp 500 juta menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di Kas Daerah.
”Masih ada 5 RW pada 3 kelurahan yang tidak melakukan penyerapan Dana Hibah RW sampai saat ini. Dari total RW di Kota Bekasi, yang sudah melakukan penyerapan sebanyak 1.015 RW atau 99,5 persen,” kata Kepala BPKAD Kota Bekasi, Yudianto, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Adapun rincian 5 RW yang tidak menyerap anggaran tersebut tersebar di tiga kelurahan, yaitu:
- Kelurahan Kranji: RW 06
- Kelurahan Kota Baru: RW 01
- Kelurahan Jatimelati: RW 01, RW 09, dan RW 13
Yudianto menambahkan bahwa regulasi pencairan ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Program Penataan Lingkungan Rukun Warga Bekasi Keren.
Terkait alasan spesifik mengapa kelima RW tersebut tidak menyerap anggaran, pihak BPKAD menyerahkan sepenuhnya kepada Camat dan Lurah setempat untuk pembinaan lebih lanjut.
Bagaimana Fungsi Pengawasan DPRD Kota Bekasi?
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi memastikan akan menjalankan fungsi pengawasannya secara ketat terhadap penggunaan dana publik ini.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menyatakan bahwa pihaknya akan membedah laporan keuangan tersebut setelah melalui audit resmi.
”Tugas kami dari DPRD ialah setelah laporan keuangan tersebut diberikan kepada Pemerintah Daerah selepas dilakukan audit oleh BPK, baru kami memintai keterangan terkait penggunaan dana tersebut,” kata Sardi Efendi kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Sabtu (27/12/2025).
Saat ini, pengawasan berjalan seiring dengan pelaksanaan program di lapangan untuk memastikan dana yang dikucurkan Pemkot Bekasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan sisa waktu yang sangat singkat menjelang pergantian tahun, sinergi antara pengurus RW, Kelurahan, dan Kecamatan menjadi kunci agar tidak ada persoalan hukum di kemudian hari terkait penggunaan uang negara.
Punya informasi terkait penggunaan Dana Hibah RW di lingkungan Anda? Laporkan ke redaksi RakyatBekasi.Com jika Anda menemukan ketidaksesuaian.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































