Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi mengalami penurunan signifikan, tidak mencapai target yang telah ditetapkan. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, termasuk Yayasan Marhaen Sejahtera Indonesia (YAMSI).
Ketua Dewan Pembina YAMSI, Sahat Parulian Ricky Tambunan, menilai bahwa mutasi besar-besaran yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden M. Gani, berkontribusi terhadap merosotnya PAD.
“Mutasi yang dilakukan dari eselon IV, III hingga eselon II saya anggap sebagai biang keladi dari merosotnya PAD Kota Bekasi,” ujar Ricky dalam pernyataannya pada Rabu (29/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Ricky, banyak kebocoran dalam pengelolaan PAD, sehingga pendapatan daerah tidak tercapai sesuai target.
Oleh karena itu, Ia mendesak Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi untuk segera bertindak dengan melakukan mutasi dan rotasi pejabat yang lebih kompeten di jabatannya.
“Banyak pejabat khususnya di eselon II yang harus diganti karena tidak mumpuni, termasuk di Dinas Pendapatan dan PUPR. Selain itu, jabatan Kepala Dinas yang kosong akibat pensiun, seperti Dinas Kesehatan dan Pendidikan, harus segera diisi,” tegasnya.
Selain itu, Ricky juga menyoroti peran Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Djunaedi, yang menurutnya kurang aktif dalam mengatasi permasalahan PAD.
Sebagai Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), kata dia, Sekda seharusnya membantu Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam melakukan mutasi pejabat yang tepat.
“Sekda tidak boleh berdiam diri. Ia harus mengetahui kelemahan ini dan membantu Wali Kota serta Wakil Wali Kota dalam melakukan mutasi. Jangan sampai terkesan memperlambat proses,” kritik Ricky.
Ricky menegaskan bahwa perombakan total dalam roda pemerintahan Kota Bekasi sangat diperlukan agar target PAD tahun 2025 dapat tercapai.
Ia menyarankan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diisi oleh orang-orang yang kompeten, yang siap mendukung program Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“OPD saat ini sangat memprihatinkan. Wali Kota Bekasi harus segera mengisi jabatan yang kosong, bahkan jika perlu dengan Pelaksana Tugas (Plt) yang sesuai agar dapat membantu visi dan misi pemerintahan ke depan,” tambahnya.
Rotasi dan mutasi pejabat telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ricky menekankan bahwa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi harus berani mengambil langkah ini, karena masyarakat dipastikan akan mendukung kebijakan tersebut jika dilakukan dengan sistem merit yang transparan.
“Implementasi harus mentaati rambu-rambu sistem merit, dengan segera mengisi kekosongan serta melakukan penyegaran dalam birokrasi,” ujarnya.
Ricky menutup pernyataannya dengan membandingkan PAD Kota Bekasi dengan Kota Surabaya, yang menurutnya jauh lebih tinggi. Ia berharap agar pemerintah daerah segera bertindak, melakukan reformasi birokrasi, dan memastikan bahwa target PAD tahun 2025 dapat tercapai.
“Masa PAD Kota Bekasi tertinggal jauh dibandingkan Kota Surabaya? Ini harus segera diperbaiki,” pungkasnya.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Editor : Bung Ewox