Poin Utama:
- Dugaan praktik prostitusi terselubung ditemukan beroperasi bebas di panti pijat Be Glow, Komplek Ruko Mutiara, Bekasi Selatan.
- Ketua KOAR Bekasi, Dian Arba, menyoroti lemahnya pengawasan Pemkot Bekasi terhadap operasional tempat hiburan tersebut.
- Bukti transaksi dan layanan seksual secara terang-terangan disiarkan pengelola melalui grup Telegram hingga akhir Mei 2026.
- Masyarakat mendesak aparatur terkait untuk segera menindak tegas demi menjaga muruah kearifan lokal daerah.
Julukan Bekasi sebagai Kota Santri kini terancam pudar seiring maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung di pusat kota. Salah satunya ditemukan di Komplek Ruko Mutiara, Bekasi Selatan, di mana panti pijat bernama Be Glow secara bebas beroperasi layaknya sarang bisnis esek-esek.
Dugaan pembiaran oleh aparatur setempat memicu kritik keras dari berbagai elemen masyarakat yang khawatir akan degradasi moral secara masif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apa Bukti Panti Pijat Be Glow di Bekasi Selatan Menjadi Sarang Prostitusi?
Bukti kuat praktik prostitusi di panti pijat Be Glow terungkap melalui grup Telegram yang menyiarkan ulasan atau Field Report (FR) dari para pelanggannya.
Dalam saluran komunikasi tersebut, aktivitas seksual antara pria hidung belang dan terapis wanita secara terang-terangan dibagikan dengan iming-iming diskon khusus.
”Pembiaran tersebut adalah lampu hijau untuk Be Glow yang hingga kini bebas dari pengawasan dan penindakan aparatur pemerintah maupun penegak hukum atas bisnis prostitusinya di tengah pusat Kota Santri,” kata Dian Arba kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com, Sabtu (30/05/2026).
Berikut adalah sejumlah fakta terkait operasional Be Glow yang meresahkan masyarakat:
- Berlokasi strategis di Komplek Ruko Mutiara Bekasi Selatan, berdekatan dengan area publik.
- Menawarkan diskon layanan pijat plus-plus melalui saluran Telegram anonim secara berkala.
- Minimnya tindakan tegas atau inspeksi mendadak (Sidak) dari instansi penegak Perda di lingkungan Pemkot Bekasi.
Mengapa Pemkot Bekasi Dinilai Gagal Mengawasi Bisnis Panti Pijat?
Pemkot Bekasi dinilai kebobolan karena lemahnya sistem pengawasan berkala terhadap izin usaha panti pijat dan tempat hiburan malam di wilayahnya.
Kondisi ini membuat pengelola tempat seperti Be Glow sangat leluasa menyalahgunakan izin operasionalnya tanpa rasa takut terhadap sanksi penyegelan.
Bahkan hingga saat ini, aktivitas promosi layanan asusila terus berjalan masif di platform digital. Dian menegaskan bahwa jika hal ini terus dibiarkan oleh aparatur terkait, maka identitas daerah yang kental dengan kearifan lokal bisa hancur tak bersisa.
”Bekasi semakin rusak, kalau hal ini dibiarkan julukan Kota Santri bisa saja bertransformasi menjadi Kota Prostitusi,” tuturnya.
Bagaimana Dampak Degradasi Moral Terhadap Julukan Kota Santri?
Degradasi moral yang diakibatkan oleh maraknya bisnis prostitusi ini secara langsung mencederai julukan Kota Santri yang selama ini dipegang teguh.
Nilai-nilai budaya lokal dan agama menjadi terpinggirkan akibat pembiaran operasional tempat hiburan ilegal yang mengedepankan syahwat.
Oleh karena itu, Ketua KOAR Bekasi mengajak seluruh pihak, termasuk Wali Kota beserta jajaran kepolisian, untuk segera sadar dan mengambil langkah penindakan konkret.
Penertiban menyeluruh wajib segera diwujudkan agar identitas religius tersebut tidak sekadar menjadi dongeng urban legend bagi anak cucu di masa mendatang.
Praktik prostitusi berkedok panti pijat seperti Be Glow tidak boleh lagi mendapat ruang atau pembiaran di wilayah hukum Bekasi.
Tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu dari aparatur pemerintah menjadi harga mati demi menyelamatkan moral generasi penerus.
Bagaimana pendapat Anda mengenai lemahnya pengawasan panti pijat di Bekasi Selatan ini? Sampaikan opini Anda di kolom komentar dan bagikan artikel ini agar segera mendapat perhatian serius dari aparat berwenang!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















