KOTA BEKASI – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) DR. Soni Sumarsono, M.D.M angkat bicara terkait informasi yang beredar bahwa kelak yang akan menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi menggantikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bukan berasal dari empat (4) nama yang menjadi usulan DPRD Kota Bekasi maupun Pemprov Jawa Barat pada awal Agustus 2023 lalu.
Menurutnya hal tersebut adalah sesuatu yang lumrah karena Penjabat (Pj) Kepala Daerah, baik Pj Gubernur, Pj Bupati, atau Pj Wali Kota itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan political appointed (penunjukan) bukan political ellected (pemilihan), termasuk Pj Wali Kota Bekasi.
“Pemerintah Pusat menerima 3 nama calon Penjabat Wali Kota Bekasi usulan gubernur, dan sebagai masukan, tidak ada jaminan Pusat memilih salah satu dari usulan daerah karena Pusat punyak hak juga mengusulkan 3 nama calon. Dari 6 digodog tinggal 2 dan diputuskan menjadi 1 calon jadi,” ucap Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN), DR. Soni Sumarsono, M.D.M kepada Rakyat Bekasi, Minggu (03/09/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alumni GmnI yang akrab disapa Mas Soni ini juga menerangkan bahwa Pemerintah tidak pernah tunduk pada tekanan penolakan melalui aksi massa, demonstrasi ataupun yang lainnya untuk memilih atau menolak calon Pj Kepala Daerah dimanapun.
“Termasuk di Kota Bekasi, pemerintah pusat tidak tunduk terhadap tekanan dan penolakan, namun semata-mata karena pertimbangan nasional tertentu, kecocokan, dan hasil evaluasi menyeluruh Tim Penilai Akhir (TPA),” beber penerima Penghargaan Bintang Jasa Pratama tahun 2018 Republik Indonesia ini.
Lalu untuk apa DPRD harus capek-capek membahas dan membuat usulan? Juga Gubernur? Jawabnya, inilah konsekuensi dari proses demokrasi dua arah melalui mekanisme Bottom Up (dari bawah ke atas) dan Top Down Policy (dari Atas ke Bawah).
Penunjukan nama lain di luar yang diusulkan oleh DPRD Kota Bekasi dan Gubernur Jabar, kata dia, bukan berarti track record ke empat nama tersebut jelek, namun ada yang lebih sesuai untuk Kota Bekasi.
Sebagai bocoran, Mas Soni membeberkan bahwa nama calon yang diusulkan DPRD dan Gubernur Jawa Barat, karena dianggap layak kini keduanya akan ditempatkan dan dipercaya menjadi Pj Bupati di tempat lain yang lebih pas.
“Sedangkan yang dari Pemkot Bekasi, dr Kusnanto dikukuhkan tetap menjadi Direktur RSUD dan Junaedi dipromosikan menjadi Sekda definitif Kota Bekasi karena kinerjanya yang baik,” bebernya.
Sebelumnya diberitakan, menurut sumber rakyatbekasi.com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal menugaskan Kepala Biro Hukum Kemendagri Raden Gani Muhammad karena mantan Pjs Bupati Sukabumi ini sudah melalui Tes Potensi Akademik (TPA) di Sekretariat Negara (Setneg) untuk menjadi Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi menggantikan Mas Tri pada 21 September 2023 mendatang.
“Dia (Raden Gani Muhammad) sudah melalui tes di Setneg, sudah final kok,” beber sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada rakyatbekasi.com, Minggu (03/09/2023).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya