Poin Utama:
- Lokasi: Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
- Jumlah Penertiban: 72 bangunan permanen di atas lahan sepanjang 650 meter milik PJT II.
- Target Waktu: Proses eksekusi pembongkaran ditargetkan rampung dalam 2 hari.
- Tujuan: Akselerasi pembangunan infrastruktur jalan dan sistem drainase kota.
Akselerasi Infrastruktur, Distaru Tertibkan Lahan PJT II
Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) kembali mengambil langkah nyata dalam menata infrastruktur dan tata ruang wilayah. Pada Rabu (22/04/2026), puluhan bangunan liar (bangli) yang memakan bahu lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II resmi ditertibkan.
Lokasi penertiban ini difokuskan di sepanjang Jalan Nonon Sonthanie, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah tegas ini dieksekusi guna mengakselerasi proyek pembangunan infrastruktur jalan dan perluasan sistem drainase untuk menanggulangi genangan air di kawasan padat lalu lintas tersebut.
Fokus Penertiban dan Area Terdampak
Kepala Distaru Kota Bekasi, Arief Maulana, menjelaskan bahwa total panjang area penertiban untuk proyek ini pada dasarnya mencapai satu kilometer.
Meski demikian, proses di lapangan berjalan cukup kondusif karena sebagian masyarakat telah bersikap kooperatif dengan membongkar tempat usahanya sendiri sebelum alat berat diturunkan.
”Sebagian warga sudah berinisiatif melakukan bongkar mandiri. Hari ini, sisa target kami adalah 72 bangunan permanen yang memakan lahan sepanjang 650 meter,” tegas Arief Maulana saat memimpin penertiban.
Bongkar Mandiri dan Sisa Target Eksekusi
Arief merinci, puluhan bangunan tanpa izin yang tersisa dan harus dibongkar secara paksa tersebar di wilayah RT 03, 05, 06, dan RT 010.
Seluruhnya masuk ke dalam yurisdiksi RW 02, Kelurahan Bekasi Jaya. Eksekusi penertiban bangli Bekasi Timur ini ditargetkan rampung dalam waktu singkat.
Sesuai Instruksi Wali Kota Bekasi
Tindakan penertiban lahan ini dilakukan bukan tanpa dasar. Arief menegaskan bahwa seluruh pergerakan tim di lapangan adalah amanat langsung dari pimpinan daerah guna merealisasikan tata kota yang lebih baik.
Legalitas Lahan dan Proses Administrasi
”Rencana pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan surat perintah dari Wali Kota Bekasi dan kami beri target waktu dua hari pelaksanaannya. Rencananya, sesudah diratakan bangunan liarnya, di lokasi ini mau dibangun jalan dan sistem drainase untuk kelanjutan proyek Jalan Nonon Sonthanie,” papar Arief.
Lebih lanjut, Kepala Distaru kembali meluruskan isu terkait legalitas lahan yang kerap menjadi perdebatan.
Menurutnya, warga yang selama ini menduduki area bahu jalan tersebut tidak memiliki alas hak yang sah secara hukum.
Oleh karena itu, pemerintah berhak melakukan pengambilalihan aset negara demi kepentingan umum yang lebih luas.
”Bangunan-bangunan ini dipastikan tidak memiliki kepemilikan tanah atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang mereka tempati memang tanahnya punya PJT II,” ungkapnya mengklarifikasi.
Pemerintah Kota Bekasi sejatinya tidak melakukan pembongkaran secara mendadak. Pihak Distaru memastikan seluruh prosedur peringatan dan surat teguran telah berjalan sesuai aturan administrasi yang berlaku, kendati sempat ada upaya negosiasi penundaan dari warga terdampak.
”Proses pemberitahuan pembongkaran sudah sesuai tahapan yang berlaku. Memang sempat ada permohonan dari warga agar penertiban dilakukan setelah Lebaran, namun kami harus tetap menjalankan instruksi pimpinan dan melanjutkan tahapan demi kelancaran pembangunan kota,” pungkas Arief Maulana.
Dukung Terus Penataan Kota Bekasi!
Pembangunan infrastruktur yang terarah adalah kunci kenyamanan bersama. Bagikan artikel ini agar lebih banyak masyarakat yang terinformasi mengenai pentingnya legalitas lahan dan progres proyek Jalan Nonon Sonthanie. Jangan lupa ikuti portal berita kami untuk pembaruan informasi tata kota lainnya!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















