Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan mega Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) akan kembali dilanjutkan. Kepastian ini didapat setelah rapat koordinasi bersama pemerintah pusat yang menegaskan urgensi proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai solusi krisis sampah.
Kepastian kelanjutan proyek ini diumumkan setelah Tri Adhianto menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Kamis (17/07/2025).
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh 24 wali kota dan 4 bupati dari berbagai daerah, menandakan adanya dorongan kuat dari pemerintah pusat untuk percepatan PSEL di tingkat daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pemerintah Kota Bekasi sangat siap dan akan segera merencanakan penentuan titik lokasi terkait kelanjutan program PSEL. Mudah-mudahan menjadi satu solusi terbaik dalam mengurangi dampak sampah,” ujar Tri Adhianto dalam keterangannya.
Latar Belakang Proyek dan Urgensi Darurat Sampah
Kelanjutan proyek PSEL atau PLTSa ini dianggap mendesak. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menyatakan bahwa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang menjadi andalan utama, sudah dalam kondisi kelebihan muatan (overload).
Kondisi kritis ini menjadikan teknologi pengolahan sampah modern sebagai opsi strategis yang tidak bisa ditunda lagi.
“Program PSEL menjadi opsi strategis dan mendesak untuk diterapkan. Kehadiran teknologi baru dalam pengolahan sampah ini diharapkan bisa mengubah beban sampah menjadi sumber daya energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat,” sambung Tri.
Sempat Terhenti Akibat Sengketa Hukum
Perjalanan proyek PLTSa Kota Bekasi senilai Rp 1,5 Triliun ini sebelumnya tidak berjalan mulus. Pada masa pemerintahan transisi, Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memutuskan untuk membatalkan kontrak kerja sama dengan konsorsium perusahaan asal Tiongkok (EEI, MHE, HDI, dan XHE) yang telah memenangkan lelang.
Pembatalan tersebut dilakukan setelah judicial review internal menemukan adanya pertentangan antara Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah.
“Pada prinsipnya saya selaku Pj Wali Kota mendukung PSN. Tetapi tolong regulasi yang mengawal itu dirapikan agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari,” jelas Gani kala itu.
Akibat pembatalan tersebut, pihak konsorsium melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan nomor perkara 91/G/2024/PTUN.BDG.
Namun, pada 19 November 2024, PTUN Bandung menolak gugatan tersebut. Setelah melalui proses banding, putusan hukum akhirnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan sudah inkrah, penggugat tidak mengajukan kasasi. Sehingga, proses lelang sudah bisa dilanjutkan kembali,” terang Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Dyah Kusumo Winahyu, pada Rabu (23/4/2025).
Lelang Ulang dan Proyeksi ke Depan
Dengan selesainya proses hukum, Pemkot Bekasi kini bersiap membuka lembaran baru dengan menggelar proses lelang ulang. Wali Kota Tri Adhianto mengonfirmasi bahwa persiapan tender sedang berjalan.
“PLTSa kita lagi persiapan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan lakukan lelang. Karena ini sudah menjadi amanat Undang-undang bahwa menghabiskan sampah itu dengan pola salah satu yang terbaik hari ini adalah insinerator,” ucap Tri saat ditemui pada April 2025 lalu.
Teknologi insinerator akan menjadi inti dari proyek ini, di mana sampah akan diolah untuk menghasilkan energi listrik. Mengenai siapa yang akan menjadi mitra kerja sama, Tri menegaskan bahwa prosesnya akan transparan dan kompetitif.
“Itu kan nanti tergantung siapa yang menang melalui proses tender yang ada,” tutupnya.
Bagaimana pendapat Anda tentang kelanjutan proyek PLTSa ini? Apakah ini akan menjadi solusi efektif untuk masalah sampah di Bekasi? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.







































