Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengajukan usulan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 kepada DPRD. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 6,88 triliun, sementara alokasi belanja daerah direncanakan sebesar Rp 7,85 triliun.
Usulan ini menandai tahap awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi untuk periode 2025-2029 dan menjadi dasar pembahasan anggaran antara eksekutif dan legislatif.
Rincian Proyeksi Pendapatan dan Belanja
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, menjelaskan bahwa proyeksi pendapatan sebesar Rp 6,88 triliun pada tahun 2026 menunjukkan kenaikan sekitar 1,27% dibandingkan target di APBD 2025 yang berada di angka Rp 6,6 triliun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Struktur pendapatan tersebut terdiri dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Ditargetkan sebesar Rp 4,13 triliun.
- Pendapatan Transfer: Diperkirakan mencapai Rp 2,75 triliun.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, Pemkot merencanakan alokasi sebesar Rp 7,85 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Belanja Operasional: Rp 6,022 triliun.
- Belanja Modal: Rp 1,055 triliun.
- Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp 30 miliar.
Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Peningkatan target pendapatan, khususnya dari sektor PAD, didasarkan pada beberapa strategi. Menurut Harris, optimisme ini didukung oleh rencana penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar lebih mendekati harga pasar.
“Proyeksi pendapatan tahun 2026 cenderung meningkat dibandingkan tahun 2025,” ujar Harris, Minggu (03/08/2025). “Ini dikarenakan adanya rancangan penyesuaian NJOP PBB-P2 serta identifikasi sumber-sumber potensi pendapatan baru yang akan kami optimalkan.”
Awal Implementasi RPJMD dan Sinergi Eksekutif-Legislatif
Harris menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 memiliki nilai strategis karena menjadi fondasi pelaksanaan visi-misi pembangunan dalam RPJMD 2025-2029. Landasan hukumnya telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
“Penyusunan KUA-PPAS ini adalah instrumen penting untuk menjamin pembangunan Kota Bekasi yang sistematis, terarah, dan berkesinambungan,” jelasnya.
Menyadari adanya tantangan fiskal dan dinamika sosial, Harris berharap ada kolaborasi yang kuat antara Pemkot dan DPRD. Proyeksi belanja yang lebih tinggi dari pendapatan menunjukkan adanya defisit anggaran yang perlu dibahas solusinya secara cermat.
“Sinergi dan kolaborasi eksekutif dengan legislatif menjadi kunci utama. Kami sangat mengharapkan masukan dan saran dari DPRD Kota Bekasi agar rancangan ini dapat segera dibahas dan disepakati bersama untuk mewujudkan anggaran yang tepat sasaran, efisien, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Pembahasan APBD 2026 akan menentukan arah pembangunan Kota Bekasi untuk satu tahun ke depan. Mari kawal bersama prosesnya agar setiap rupiah anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan kota dan kesejahteraan warga.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































