Tim Kuasa Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot berharap adanya itikad baik dari Pemerintah Kota Bekasi untuk bisa segera duduk bersama guna menyelesaikan polemik lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK).
Beberapa waktu lalu, Tim Kuasa Hukum sempat melayangkan somasi ke Pemkot Bekasi, karena kepemilikan lahan parkir yang masih menjadi polemik.
“Saya mewakili dari Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot berharap kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk duduk bersama, yang dalam hal ini, baik dari Kabag Hukum dan Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk mencari solusi terbaik, dari pokok permasalahan yang terjadi,” ucap Ketua Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot Samsudin Nurseha melalui keterangannya, Rabu (23/10/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samsudin, pasca pihaknya melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah. Tentunya, pihaknya juga menyadari betul, agar permasalahan ataupun perselisihan yang terjadi bisa ada win win solution yang menjadi jalur penengah.
“Kami berharap ada kepedulian dan perhatian Pemerintah, untuk bisa duduk bersama melalui audiensi. Agar bisa mencari jalan keluar terbaik dari permasalahan yang terjadi. Kami juga meminta agar hal ini tidak terus menerus menjadi permasalahan yang berkepanjangan,” sambungnya.
Sekaligus, dirinya juga meminta keterlibatan Kabag Hukum Pemkot Bekasi yakni Dyah Kusumo Winahyu agar sediaanya kooperatif dan pro aktif untuk menyelesaikan permasalahan ini, sebagai wujud kepedulian dalam penyelesaian polemik.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi Dyah Kusumo Winahyu untuk bisa segera menyelesaikan polemik yang terjadi pada PT Mitra Patriot selaku BUMD milik Pemkot Bekasi.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Perusahaan Plat Merah tersebut melalui Tim Kuasa Hukum secara resmi mensomasi Pemkot Bekasi terkait polemik kepemilikan lahan parkir Ruko Sentra Niaga Kalimas (SNK), pada Selasa (15/10/2024) lalu.
“Ya kita saya serahkan dulu ke OPD. Untuk bagaimana menyikapi menyelesaikan hal tersebut, supaya namanya clear secara permasalahannya,” ucap dia saat ditemui selepas pelaksanaan Giat Apel Pagi di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/10/2024).
Kabar terbaru, Tim Kuasa Hukum PT Mitra Patriot yang diwakili oleh Samsudin Nurseha selaku Ketua Tim Kuasa Hukum juga memberikan tenggang waktu kepada Pemkot Bekasi yakni 3×24 jam untuk menyelesaikan polemik RSNK.
Bilamana, tidak terselesaikan, maka PT MP akan mengambil langkah hukum, karena legal formal sudah terpenuhi.
Pernyataan tersebut pun langsung disikapi oleh Kabiro Hukum Asal Kemendagri tersebut, Gani berpendapat kalau menyoal permalasahan itu harus dipelajari dengan matang, bilamana perusahaan berstatus milik Pemerintah Daerah hendak mengajukan somasi kepada Pemerintah Daerah.
“Waduh, itu harus pintar-pintar mendudukkan diri. BUMD itu milik siapa? Itu kan milik Pemda, terus melakukan somasi kepada itu (Pemda) dipelajarilah dengan baik somasinya,” pungkasnya.