Naikkan Gaji ASN 2025 di Tengah Efisiensi, Presiden Prabowo Anggap Birokrasi Aset Bukan Beban

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Presiden RI Prabowo Subianto saat peresmian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Dok. DPR RI).

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Presiden RI Prabowo Subianto saat peresmian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Dok. DPR RI).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menempatkan birokrasi sebagai aset penting dalam pembangunan nasional.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai keputusan tersebut mencerminkan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan.

“Keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji PNS/ASN di tengah efisiensi anggaran mencerminkan strategi pembangunan yang menempatkan birokrasi sebagai aset, bukan beban,” ujar Herry seperti dikutip Inilah.com, Sabtu (20/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penguatan Kapasitas Negara dan Loyalitas ASN

Menurut Herry, dari perspektif institutionalisme, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas negara melalui aparatur yang profesional. Secara psikologis dan politik, langkah tersebut juga membangun loyalitas dan legitimasi birokrasi terhadap pemerintah.

“Sejalan dengan public service motivation theory yang menekankan pentingnya insentif bagi kinerja pelayanan publik. Meski tantangan fiskal tetap ada, langkah ini bisa dibaca sebagai investasi sosial yang memperkuat kontrak antara negara dan rakyatnya,” jelasnya.

Herry mengakui, kebijakan ini berpotensi memunculkan kritik dan kecemburuan sosial, terutama dari sektor non-pemerintahan. Namun, hal itu dapat dimaklumi jika kinerja ASN meningkat sebanding dengan kenaikan gaji.

Dasar Hukum dan Rincian Kebijakan

Kebijakan ini diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama. Kenaikan gaji ASN masuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah, tepatnya pada poin ke-6, yang berbunyi:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Selain kenaikan gaji pokok, Perpres ini juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Konsep ini mencakup:

  • Sistem penggajian dan penghargaan yang adil dan kompetitif.
  • Peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek disiplin menjadi 67% dan manajemen kinerja menjadi 61%.
  • Penguatan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN.

Latar Belakang dan Janji Kampanye

Kebijakan ini juga merupakan realisasi janji kampanye Prabowo pada Pemilu Presiden 2024, di mana ia berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparat negara, termasuk TNI, Polri, dan tenaga pendidik. Langkah ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan motivasi kerja ASN.
  • Memperkuat pelayanan publik.
  • Mendorong daya beli di tengah tantangan ekonomi.

Potensi Dampak dan Tantangan

Meski menuai apresiasi, sejumlah ekonom mengingatkan potensi dampak fiskal dan kesenjangan dengan pekerja sektor informal. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa kenaikan gaji ini diiringi peningkatan produktivitas dan efisiensi birokrasi.

Ikuti terus perkembangan kebijakan pemerintah dan analisis dampaknya terhadap perekonomian nasional hanya di portal berita kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang
Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban
PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:16 WIB

Dewan Pers Desak Pemerintah Tetapkan Perpres Publisher Rights jadi Undang-Undang

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Rapidin Simbolon Kecam Keras Penggusuran Paksa Kelompok Tani di Padang Halaban

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Berita Terbaru

Suasana persidangan pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).

Bekasi

Eks Kadispora Kota Bekasi Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 9 Feb 2026 - 19:42 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca