Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menempatkan birokrasi sebagai aset penting dalam pembangunan nasional.
Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai keputusan tersebut mencerminkan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan.
“Keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji PNS/ASN di tengah efisiensi anggaran mencerminkan strategi pembangunan yang menempatkan birokrasi sebagai aset, bukan beban,” ujar Herry seperti dikutip Inilah.com, Sabtu (20/09/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penguatan Kapasitas Negara dan Loyalitas ASN
Menurut Herry, dari perspektif institutionalisme, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas negara melalui aparatur yang profesional. Secara psikologis dan politik, langkah tersebut juga membangun loyalitas dan legitimasi birokrasi terhadap pemerintah.
“Sejalan dengan public service motivation theory yang menekankan pentingnya insentif bagi kinerja pelayanan publik. Meski tantangan fiskal tetap ada, langkah ini bisa dibaca sebagai investasi sosial yang memperkuat kontrak antara negara dan rakyatnya,” jelasnya.
Herry mengakui, kebijakan ini berpotensi memunculkan kritik dan kecemburuan sosial, terutama dari sektor non-pemerintahan. Namun, hal itu dapat dimaklumi jika kinerja ASN meningkat sebanding dengan kenaikan gaji.
Dasar Hukum dan Rincian Kebijakan
Kebijakan ini diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama. Kenaikan gaji ASN masuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah, tepatnya pada poin ke-6, yang berbunyi:
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”
Selain kenaikan gaji pokok, Perpres ini juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Konsep ini mencakup:
- Sistem penggajian dan penghargaan yang adil dan kompetitif.
- Peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek disiplin menjadi 67% dan manajemen kinerja menjadi 61%.
- Penguatan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN.
Latar Belakang dan Janji Kampanye
Kebijakan ini juga merupakan realisasi janji kampanye Prabowo pada Pemilu Presiden 2024, di mana ia berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparat negara, termasuk TNI, Polri, dan tenaga pendidik. Langkah ini diharapkan dapat:
- Meningkatkan motivasi kerja ASN.
- Memperkuat pelayanan publik.
- Mendorong daya beli di tengah tantangan ekonomi.
Potensi Dampak dan Tantangan
Meski menuai apresiasi, sejumlah ekonom mengingatkan potensi dampak fiskal dan kesenjangan dengan pekerja sektor informal. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa kenaikan gaji ini diiringi peningkatan produktivitas dan efisiensi birokrasi.
Ikuti terus perkembangan kebijakan pemerintah dan analisis dampaknya terhadap perekonomian nasional hanya di portal berita kami.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































