Naikkan Gaji ASN 2025 di Tengah Efisiensi, Presiden Prabowo Anggap Birokrasi Aset Bukan Beban

- Jurnalis

Sabtu, 20 September 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Presiden RI Prabowo Subianto saat peresmian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Dok. DPR RI).

Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Presiden RI Prabowo Subianto saat peresmian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/07/2025). (Foto: Dok. DPR RI).

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang menempatkan birokrasi sebagai aset penting dalam pembangunan nasional.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, menilai keputusan tersebut mencerminkan paradigma baru dalam manajemen pemerintahan.

“Keputusan Presiden Prabowo menaikkan gaji PNS/ASN di tengah efisiensi anggaran mencerminkan strategi pembangunan yang menempatkan birokrasi sebagai aset, bukan beban,” ujar Herry seperti dikutip Inilah.com, Sabtu (20/09/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penguatan Kapasitas Negara dan Loyalitas ASN

Menurut Herry, dari perspektif institutionalisme, kebijakan ini dapat memperkuat kapasitas negara melalui aparatur yang profesional. Secara psikologis dan politik, langkah tersebut juga membangun loyalitas dan legitimasi birokrasi terhadap pemerintah.

“Sejalan dengan public service motivation theory yang menekankan pentingnya insentif bagi kinerja pelayanan publik. Meski tantangan fiskal tetap ada, langkah ini bisa dibaca sebagai investasi sosial yang memperkuat kontrak antara negara dan rakyatnya,” jelasnya.

Herry mengakui, kebijakan ini berpotensi memunculkan kritik dan kecemburuan sosial, terutama dari sektor non-pemerintahan. Namun, hal itu dapat dimaklumi jika kinerja ASN meningkat sebanding dengan kenaikan gaji.

Dasar Hukum dan Rincian Kebijakan

Kebijakan ini diatur dalam Perpres 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025 dan berlaku sejak diundangkan pada hari yang sama. Kenaikan gaji ASN masuk dalam 8 Program Hasil Terbaik Cepat pemerintah, tepatnya pada poin ke-6, yang berbunyi:

“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara.”

Selain kenaikan gaji pokok, Perpres ini juga mengatur peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja. Konsep ini mencakup:

  • Sistem penggajian dan penghargaan yang adil dan kompetitif.
  • Peningkatan Indeks Sistem Merit pada aspek disiplin menjadi 67% dan manajemen kinerja menjadi 61%.
  • Penguatan manajemen penghargaan dan pengakuan bagi ASN.

Latar Belakang dan Janji Kampanye

Kebijakan ini juga merupakan realisasi janji kampanye Prabowo pada Pemilu Presiden 2024, di mana ia berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparat negara, termasuk TNI, Polri, dan tenaga pendidik. Langkah ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan motivasi kerja ASN.
  • Memperkuat pelayanan publik.
  • Mendorong daya beli di tengah tantangan ekonomi.

Potensi Dampak dan Tantangan

Meski menuai apresiasi, sejumlah ekonom mengingatkan potensi dampak fiskal dan kesenjangan dengan pekerja sektor informal. Pemerintah diharapkan memastikan bahwa kenaikan gaji ini diiringi peningkatan produktivitas dan efisiensi birokrasi.

Ikuti terus perkembangan kebijakan pemerintah dan analisis dampaknya terhadap perekonomian nasional hanya di portal berita kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Libur Sekolah, Program Makan Bergizi Disetop: Hemat Rp3 Triliun!
Makan Bergizi Gratis Disetop Selama Libur Sekolah 2026, Ini Alasannya!
Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi
Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya
Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo
Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!
Siapa Berani Bantah “Nyanyian MBG” Sony Sanjaya?
Solusi Krisis Sampah, PSEL Kota Bekasi Resmi Jadi Proyek Strategis Nasional
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:41 WIB

Makan Bergizi Gratis Disetop Selama Libur Sekolah 2026, Ini Alasannya!

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:00 WIB

Pertamina Jaring 101 Pelaut Muda, Amankan Distribusi Energi

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:11 WIB

Struk Pertalite Rp18.040 Viral, Pertamina Ungkap Faktanya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:50 WIB

Cegah Bansos Salah Sasaran, Kemensos Gunakan Teknologi GoTo

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:33 WIB

Stok Pertalite Pertamina Aman, Warga Bekasi Jangan Panik!

Berita Terbaru

Infografis. (Nano Banana Pro2)

Bekasi

Nasib 61 Ribu KK PBI-JK Bekasi Usai Coretan Massal Pusat

Jumat, 19 Jun 2026 - 21:01 WIB

Direktur Yayasan Grapiks Bekasi Daniel Ramadhan saat memaparkan data statistik temuan kasus HIV berdasarkan kelompok umur dan jenis kelamin pada sebuah rapat sosialisasi deteksi dini di Kota Bekasi. (Foto: RakyatBekasi.Com)

Bekasi

Raperda LGBT Bekasi Dikebut, Grapiks Tuntut Solusi Hulu

Jumat, 19 Jun 2026 - 13:43 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x