Revitalisasi Sumpah Pemuda 1928 untuk Bela Negara

- Jurnalis

Sabtu, 29 Oktober 2022 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jiwa patriotisme yang telah ditorehkan generasi terdahulu harus dapat terwariskan ke generasi kekinian sebagai cara untuk menghadapi beragam tantangan yang semakin tidak ringan.

Turbulensi dan kompleksitas kebangsaan yang terjadi dewasa ini seolah menggerus basis sosial kita sebagai bangsa.

Pasca kemerdekaan RI 1945, tantangan semakin kuat dihadapi oleh negara RI. “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.”(pidato Soekarno 1961).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kondisi itulah yang kita hadapi akhir-akhir ini, bangsa kita seolah terpolarisasi yang merusak tata hubungan sosial kita sebagai bangsa.

Mahasiswa sebagai golongan kaum muda yang sedang mengenyam pendidikan di perguruan tinggi perlu diingatkan selalu agar memiliki kesiapan dan kesigapan untuk menghadapi tantangan masa depan.

Spirit Sumpah Pemuda harus menjadi landasan moral dan etis bagi mahasiswa sebagai pemimpin masa depan. Mampu menghilangkan sekat-sekat primodialisme, merajut jalinan humanisme dan populisme sesama warga bangsa.

Semangat Sumpah Pemuda dilandasi oleh patriotisme generasi era 1928 berupaya untuk diwariskan ke mahasiswa kekinian melalui pendidikan bela negara.

Bela negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Mahasiswa menjadi populasi yang mesti mendapat perhatian dari negara karena mereka adalah asset bangsa yang akan tampil sebagai pemimpin jelang se-abad NKRI.


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan
Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?
Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran
Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah
Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Vonis Tom Lembong dan Perdebatan Mens Rea: Benarkah Niat Jahat Belum Terbukti?
Media Sosial vs Media Tradisional: Siapa Pemenang di Era Disrupsi Informasi?
Ancaman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar: Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Berita Terkait

Senin, 29 September 2025 - 15:25 WIB

​ID Pers Jurnalis CNN Dicabut Usai Tanya Kasus MBG ke Presiden Prabowo, Kebebasan Pers Dipertaruhkan

Selasa, 9 September 2025 - 11:38 WIB

Penonaktifan vs Recall Anggota DPR: Manuver Politik atau Langkah Hukum?

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 08:51 WIB

Kekerasan Polisi “Police Brutality” Secara Kolektif Terhadap Demonstran

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:49 WIB

Ancaman bagi Pelaku Pelecehan Seksual Anak: Pidana Penjara Hingga 15 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Minggu, 24 Agustus 2025 - 11:04 WIB

Membongkar Paradoks Korupsi K3: Analisis Kasus OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca