Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa tidak hanya terbatas pada legislasi dan pengawasan, tetapi juga harus diwujudkan dalam pembumian nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Salah satu cara penting untuk menjaga stabilitas dan persatuan bangsa adalah dengan sosialisasi dan penguatan Empat Pilar Kebangsaan, yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.
Menurut Rieke, Empat Pilar Kebangsaan bukan sekadar simbol atau hafalan di ruang kelas, tetapi harus menjadi pedoman hidup yang hadir dalam denyut nadi masyarakat sehari-hari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijabarkan oleh Rieke, makna dan implementasi Empat Pilar Kebangsaan, antara lain sebagai berikut:
- Pancasila sebagai Landasan Moral dan Etika
Pancasila merupakan fondasi kehidupan berbangsa, yang harus diterapkan dalam kebijakan publik, pola relasi antarwarga, serta dunia pendidikan, sosial, dan ekonomi.
“Keadilan sosial bukan hanya sekadar sila kelima, tetapi harus menjadi semangat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, terutama bagi mereka yang lemah, miskin, dan terpinggirkan,” ungkap Rieke.
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Jaminan Hak dan Kewajiban
UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, tetapi dokumen hidup yang mencerminkan cita-cita kemerdekaan.
Setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak, yang bukan merupakan kemewahan, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan oleh negara.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Benteng Persatuan
Dalam semangat NKRI, persatuan bangsa harus terus diperkuat, terutama di tengah tantangan disintegrasi, intoleransi, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“NKRI bukan hanya batas geografis, tetapi komitmen untuk menghadirkan negara hingga ke pelosok, memastikan bahwa setiap warga dari Sabang sampai Merauke mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang adil,” jelasnya.
- Bhinneka Tunggal Ika sebagai Perekat Keberagaman
Keberagaman bahasa, agama, budaya, dan pandangan hidup harus dipandang sebagai kekayaan, bukan ancaman.
Untuk itu, masyarakat perlu diajak untuk saling memahami, membuka ruang dialog, serta menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas nama identitas.
Rieke menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar tidak boleh berhenti di seminar atau acara formal semata, tetapi harus masuk ke ruang publik, dunia pendidikan, ruang digital, dan ruang-ruang interaksi sosial sehari-hari.
“Negara harus hadir, rakyat harus bergerak, dan demokrasi harus tumbuh dalam semangat kebangsaan,” ujarnya.
Dengan komitmen dan tindakan nyata, Empat Pilar Kebangsaan dapat terus dijaga, dirawat, dan diterapkan, demi masa depan Indonesia yang lebih adil, berdaulat, dan bermartabat.