Rieke Diah Pitaloka: Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Harus Masuk ke Ruang Publik

- Jurnalis

Rabu, 14 Mei 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (28/04/2025).

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Senin (28/04/2025).

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa tidak hanya terbatas pada legislasi dan pengawasan, tetapi juga harus diwujudkan dalam pembumian nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu cara penting untuk menjaga stabilitas dan persatuan bangsa adalah dengan sosialisasi dan penguatan Empat Pilar Kebangsaan, yang mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Rieke, Empat Pilar Kebangsaan bukan sekadar simbol atau hafalan di ruang kelas, tetapi harus menjadi pedoman hidup yang hadir dalam denyut nadi masyarakat sehari-hari.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijabarkan oleh Rieke, makna dan implementasi Empat Pilar Kebangsaan, antara lain sebagai berikut:

  1. Pancasila sebagai Landasan Moral dan Etika
    Pancasila merupakan fondasi kehidupan berbangsa, yang harus diterapkan dalam kebijakan publik, pola relasi antarwarga, serta dunia pendidikan, sosial, dan ekonomi.

“Keadilan sosial bukan hanya sekadar sila kelima, tetapi harus menjadi semangat dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat, terutama bagi mereka yang lemah, miskin, dan terpinggirkan,” ungkap Rieke.

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Jaminan Hak dan Kewajiban
    UUD 1945 bukan sekadar teks hukum, tetapi dokumen hidup yang mencerminkan cita-cita kemerdekaan.

Setiap warga negara harus memahami hak dan kewajibannya, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan yang layak, yang bukan merupakan kemewahan, melainkan amanat konstitusi yang harus ditegakkan oleh negara.

  1. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Benteng Persatuan
    Dalam semangat NKRI, persatuan bangsa harus terus diperkuat, terutama di tengah tantangan disintegrasi, intoleransi, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah.

“NKRI bukan hanya batas geografis, tetapi komitmen untuk menghadirkan negara hingga ke pelosok, memastikan bahwa setiap warga dari Sabang sampai Merauke mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang adil,” jelasnya.

  1. Bhinneka Tunggal Ika sebagai Perekat Keberagaman
    Keberagaman bahasa, agama, budaya, dan pandangan hidup harus dipandang sebagai kekayaan, bukan ancaman.

Untuk itu, masyarakat perlu diajak untuk saling memahami, membuka ruang dialog, serta menolak segala bentuk diskriminasi dan kekerasan atas nama identitas.

Rieke menegaskan bahwa sosialisasi Empat Pilar tidak boleh berhenti di seminar atau acara formal semata, tetapi harus masuk ke ruang publik, dunia pendidikan, ruang digital, dan ruang-ruang interaksi sosial sehari-hari.

“Negara harus hadir, rakyat harus bergerak, dan demokrasi harus tumbuh dalam semangat kebangsaan,” ujarnya.

Dengan komitmen dan tindakan nyata, Empat Pilar Kebangsaan dapat terus dijaga, dirawat, dan diterapkan, demi masa depan Indonesia yang lebih adil, berdaulat, dan bermartabat.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua Komisi 3 Cari Direktur BUMD yang Visioner dan Bukan Titipan Partai Politik
Soroti Transportasi Kota Bekasi, Fraksi PKS Dorong Modernisasi Angkot Lewat RPJMD
DPRD Kota Bekasi Dorong Pemerintah Perhatikan Insentif Kader Posyandu dan Posbindu
DPRD Kota Bekasi Desak Wali Kota Terbitkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS
Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Dihujani Interupsi, Legislator Soroti Pengelolaan Sampah dan Rencana Sport City
Pantau Pelaksanaan SPMB 2025, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Bakal Sidak ke SD dan SMP
Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Dukung Kebijakan Jam Malam bagi Pelajar
DPRD Kota Bekasi Dorong Relokasi UMKM Terdampak Penertiban Bangunan Liar

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 00:37 WIB

Soroti Transportasi Kota Bekasi, Fraksi PKS Dorong Modernisasi Angkot Lewat RPJMD

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:41 WIB

DPRD Kota Bekasi Dorong Pemerintah Perhatikan Insentif Kader Posyandu dan Posbindu

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:17 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Wali Kota Terbitkan Kepwal untuk Penggajian PPPK Lewat BPRS

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:13 WIB

Sidang Paripurna DPRD Kota Bekasi Dihujani Interupsi, Legislator Soroti Pengelolaan Sampah dan Rencana Sport City

Minggu, 1 Juni 2025 - 11:59 WIB

Pantau Pelaksanaan SPMB 2025, Komisi 4 DPRD Kota Bekasi Bakal Sidak ke SD dan SMP

Berita Terbaru

error: Content is protected !!