Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, mendorong Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, untuk segera menyelesaikan tiga aspek utama dalam tata kota, yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi pemerintah daerah.
Dorongan ini diberikan seiring dengan mendekati 100 hari masa kerja kedua kepala daerah, yang akan jatuh pada 20 Mei 2025. Sebagai informasi, mereka dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Februari 2025.
Sardi Effendi menekankan bahwa program 100 hari kerja tidak termasuk dalam dokumen perencanaan RPJMD, tetapi tetap menjadi tolak ukur awal bagi masyarakat untuk menilai efektivitas pemerintahan baru.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Progres 100 hari kerja ini sebenarnya tidak masuk dalam RPJMD. Tapi, ini adalah bukti kepada masyarakat bahwa 100 hari pertama menjadi titik awal pemerintahan baru,” ujarnya kepada RakyatBekasi.com, Sabtu (10/05/2025).
Ia menambahkan bahwa pemerintah harus membuat gebrakan baru, khususnya dalam mengatasi masalah kemacetan, penataan tata kota, dan normalisasi sungai serta lingkungan.
Sardi mengingatkan bahwa kemacetan, lingkungan, dan penataan kota merupakan tantangan utama yang harus segera ditangani oleh Pemkot Bekasi.
“Persoalan kemacetan, lingkungan, penataan pedagang kaki lima, dan tata kota harus segera diselesaikan. Tentu ini akan melibatkan OPD terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa setiap OPD harus menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dengan baik, sehingga masyarakat tidak merasa diabaikan.
“Apalagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota menggagas Zero Complaint. Ini harus dijadikan dasar evaluasi kinerja mereka. OPD tidak boleh pasif atau tidak merespons arahan pimpinan,” tambahnya.
Menurut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Pemkot Bekasi harus menyampaikan hasil kerja 100 hari secara terbuka kepada masyarakat, agar warga mengetahui capaian konkret yang telah dilakukan.
“Kedua kepala daerah harus menyampaikan langsung kepada masyarakat apa saja yang telah mereka lakukan selama 100 hari pertama. Jika ada tiga isu utama, maka itu seharusnya bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 100 hari,” paparnya.
DPRD Kota Bekasi berharap agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi memprioritaskan penyelesaian tiga isu utama tata kota, serta memastikan bahwa setiap OPD berkomitmen memberikan solusi konkret tanpa menimbulkan keluhan dari masyarakat.
Selain itu, transparansi terkait program dan capaian selama 100 hari pertama menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan baru.