Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi segera berbenah, menyusul kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan dengan modus pengobatan alternatif di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menekankan pentingnya evaluasi dan pengawasan terhadap praktik pengobatan alternatif, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Pengobatan alternatif memang memiliki manfaat dalam dunia kesehatan, tetapi harus ada pengendalian dan monitoring, agar tidak disalahgunakan,” ujarnya kepada RakyatBekasi.com, Rabu (14/05/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, pelaku usaha pengobatan alternatif harus aktif melaporkan kegiatan mereka kepada pengurus kewilayahan, serta memastikan regulasi pengawasan diterapkan dengan baik.
“Saat ini, regulasi pengobatan alternatif belum kuat, sehingga banyak praktik yang luput dari pemantauan. Sedangkan fasilitas kesehatan resmi seperti Puskesmas dan rumah sakit memiliki standar pengecekan berkala, yang seharusnya juga diterapkan pada pengobatan alternatif,” tambahnya.
Ahmadi mengapresiasi korban yang berani melapor kepada Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, serta kepada pihak kepolisian sebagai langkah untuk mendapatkan keadilan dan mengungkap kasus ini.
“Langkah para ibu yang melapor kepada Wali Kota sangat baik, karena Pemerintah dapat segera melakukan pendampingan hukum bagi korban, serta bereaksi cepat terhadap kejadian ini,” ujarnya.
Madong sapaan akrabnya, juga menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual berkedok pengobatan alternatif tidak bisa ditolerir, sehingga pemerintah harus memastikan sistem pengawasan berjalan dengan lebih ketat.
Madong pun menilai bahwa kurangnya sosialisasi terhadap bahaya praktik ilegal dalam pengobatan alternatif menjadi salah satu faktor utama dalam munculnya kasus ini.
“Jika monitoring berjalan dengan benar dan kita terus melakukan pengawasan, maka kejadian seperti ini bisa dicegah sejak awal,” jelasnya.
Ia pun mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi berbenah dengan memperkuat regulasi, salah satunya dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang standarisasi dan pengawasan pengobatan alternatif.
“Harus ada pembenahan regulasi di tingkat daerah, agar pengobatan alternatif memiliki sistem pengawasan yang lebih baik, sehingga kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Dengan adanya kasus ini, Fraksi PKB DPRD Kota Bekasi berharap Pemkot segera meningkatkan pengawasan terhadap praktik pengobatan alternatif, serta memastikan bahwa masyarakat memiliki akses yang lebih luas terhadap informasi dan sosialisasi mengenai keamanan layanan kesehatan.
Selain itu, Madong mengingatkan bahwa penguatan regulasi dan tindakan preventif harus menjadi prioritas utama, agar praktik ilegal yang merugikan masyarakat dapat dicegah sejak awal.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




















