Ruko 3 Lantai Langgar GSB, Wasbang Jatisampurna Kecolongan?

- Jurnalis

Senin, 8 November 2021 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JATISAMPURNA – Proyek pembangunan ruko tiga lantai di Jalan Pasar Kranggan RW04 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, diduga langgar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Terlihat muka depan bangunan ruko tersebut tepat di bahu jalan atau saluran drainase.

Proyek bangunan ruko yang belum rampung selesai tersebut diduga langgar peraturan tata ruang kota bekasi mengenai batas GSB di jalan raya.

“Untuk di jalan pasar kranggan masuk kategori kelas 3, artinya batas GSB dengan jalan harus ada ruang 13 meter jika sesuai aturan tata ruang kota bekasi,” ujar Nurmansyah selaku staf Pengawas Bangunan (Wasbang) Kecamatan Jatisampurna, Jumat (5/11/2021) lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika dilihat dari segi teknis saja itu bangunan ruko tiga lantai sudah melanggar garis sepadan bangunan yang sudah diatur peraturannya di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Untuk membangunnya harus ke belakang minimal jarak 7,5 meter sampai 13 meter,” ungkapnya.

Nurmansyah menambahkan, awalnya wasbang kecolongan dan dapat pemberitahuan dari wasdal. “Setelah kita kroscek ke lokasi ternyata emang benar ada proyek ruko tiga lantai yang langgar GSB, terlebih perizinannya juga dari pemilik bangunannya belum bisa menunjukan,” terangnya.

“Tindaklanjutnya, setelah kita komunikasi dengan pihak wasdal, mereka sedang mengkajinya. Jika nanti belum memiliki izinnya nanti disurati kemudian dimediasi dengan pemilik bangunannya dan apakah nanti mau dibongkar sendiri atau dibongkar oleh dinas terkait,” tutupnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?
Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI
Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari
Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi
Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh
Wali Kota Bekasi Dorong Percepatan Pencairan Dana Rp100 Juta per RW Pasca Audit BPK
FOPERA Endus Potensi Kerugian Negara di RSUD CAM Kota Bekasi
Tanggul Citarum Jebol Rendam Ribuan Rumah di Muara Gembong Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:26 WIB

Pemkot Bekasi Angkut Paksa Aset Terbengkalai di Lahan Warga Tanpa Izin, Panik Pak?

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:17 WIB

Fenomena Kesehatan Mental Mengintai Gen Z Bekasi: Antara Tekanan Masa Depan dan Jebakan Diagnosis AI

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:28 WIB

Harga Sapi Impor Melambung, Pedagang Daging Bekasi Pilih Mogok Tiga Hari

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:42 WIB

Alamak! Dishub Perpanjang Masa ‘Shut Down’ Layanan Uji KIR Kota Bekasi

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:58 WIB

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Berita Terbaru

Tangkapan layar Surat Edaran Nomor 800.1.5/219/BKPSDM.PKA tertanggal 19 Januari 2026.

Bekasi

Wali Kota Bekasi Larang ASN Nikah Siri dan Selingkuh

Rabu, 21 Jan 2026 - 13:58 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca