JATISAMPURNA – Proyek pembangunan ruko tiga lantai di Jalan Pasar Kranggan RW04 Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, diduga langgar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Terlihat muka depan bangunan ruko tersebut tepat di bahu jalan atau saluran drainase.
Proyek bangunan ruko yang belum rampung selesai tersebut diduga langgar peraturan tata ruang kota bekasi mengenai batas GSB di jalan raya.
“Untuk di jalan pasar kranggan masuk kategori kelas 3, artinya batas GSB dengan jalan harus ada ruang 13 meter jika sesuai aturan tata ruang kota bekasi,” ujar Nurmansyah selaku staf Pengawas Bangunan (Wasbang) Kecamatan Jatisampurna, Jumat (5/11/2021) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika dilihat dari segi teknis saja itu bangunan ruko tiga lantai sudah melanggar garis sepadan bangunan yang sudah diatur peraturannya di Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Untuk membangunnya harus ke belakang minimal jarak 7,5 meter sampai 13 meter,” ungkapnya.
Nurmansyah menambahkan, awalnya wasbang kecolongan dan dapat pemberitahuan dari wasdal. “Setelah kita kroscek ke lokasi ternyata emang benar ada proyek ruko tiga lantai yang langgar GSB, terlebih perizinannya juga dari pemilik bangunannya belum bisa menunjukan,” terangnya.
“Tindaklanjutnya, setelah kita komunikasi dengan pihak wasdal, mereka sedang mengkajinya. Jika nanti belum memiliki izinnya nanti disurati kemudian dimediasi dengan pemilik bangunannya dan apakah nanti mau dibongkar sendiri atau dibongkar oleh dinas terkait,” tutupnya. (Mar)