BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) merencanakan pembangunan rumah dinas Wali Kota Bekasi akan dimulai pada tahun 2026.
Proyek ini ditargetkan rampung pada tahun yang sama, sebagai bagian dari upaya penyediaan fasilitas pimpinan daerah yang representatif.
Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto Hardi, mengonfirmasi bahwa seluruh perencanaan dan pelaksanaan proyek ini akan disesuaikan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perencanaan pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Bekasi memang kami proyeksikan untuk tahun depan (2025 untuk perencanaan, dan 2026 untuk konstruksi),” ujar Widayat kepada rakyatbekasi.com, Kamis (04/09/2025).
Pembangunan Bertahap Sesuai Arahan Pimpinan
Widayat menjelaskan, pembangunan fasilitas ini tidak akan dilaksanakan serentak dengan pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi.
Keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Wali Kota Bekasi untuk memastikan fokus anggaran dan pengawasan proyek dapat berjalan lebih efektif.
Saat ini, proyek pembangunan rumah dinas Wakil Wali Kota Bekasi telah lebih dulu ditentukan lokasinya di Perumahan Villa Mutia Kirana, Bekasi Timur.
“Karena kemarin ada arahan dari Bapak Wali Kota, beliau meminta agar pembangunannya tidak berbarengan dua-duanya. Jadi kita selesaikan satu per satu,” jelas Widayat menegaskan strategi pembangunan bertahap yang diadopsi Pemkot.
Tiga Opsi Lokasi Strategis
Hingga saat ini, Pemkot Bekasi telah mengidentifikasi tiga calon lokasi strategis untuk pembangunan rumah dinas wali kota.
Ketiga lokasi tersebut dinilai memiliki aksesibilitas dan lingkungan yang memadai untuk menunjang kegiatan pimpinan daerah.
Tiga opsi lokasi tersebut adalah:
- Kawasan Perumahan Villa Mutia Kirana, Bekasi Timur.
- Kawasan terpadu Summarecon Bekasi, Bekasi Utara.
- Area Perumahan Prima Regency, Bekasi Utara.
”Namun, posisi pastinya belum final ditentukan. Kami masih melakukan kajian lebih lanjut untuk memilih yang paling ideal dari ketiga opsi tersebut,” tambah Widayat.
Memanfaatkan Lahan PSU Milik Pemkot
Lebih lanjut, Widayat menerangkan bahwa lahan yang akan digunakan untuk proyek ini berstatus Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Lahan PSU merupakan aset milik pemerintah daerah yang diperoleh dari penyerahan kewajiban pengembang perumahan.
”Lahan yang akan dipergunakan adalah lahan PSU dengan luas kurang lebih 500 meter persegi. Pemilihan lokasi final akan sangat bergantung pada ketersediaan dan kesiapan lahan PSU di salah satu dari tiga titik yang sudah kami kantongi,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi akan terus menginformasikan perkembangan lebih lanjut mengenai penetapan lokasi dan alokasi anggaran final untuk proyek strategis ini kepada publik.
Ikuti terus berita terbaru seputar pembangunan dan kebijakan di Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























