Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul (tengah kemeja hitam) mendatangi kediaman Pak Johnny (71) (kaos putih) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN Pemkot Bekasi.

Anggota DPRD Kota Bekasi Samuel Sitompul mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad segera mengambil tindakan tegas terhadap anak buahnya yang diduga memarahi seseorang dan bersikap intoleran terhadap umat kristiani yang hendak beribadah.

Anak buah yang dimaksud ialah seorang ASN Pemkot Bekasi eselon III.b golongan IV/a yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi bernama Ir Hj Mas Sriwati.

“Kota Bekasi diramaikan dengan kejadian yang mencoreng nama baik kota ini. Dimana Kota Bekasi sebelumnya pernah mendapatkan penghargaan kota toleran nomor dua di Indonesia. Tapi sekarang dirusak oleh oknum ASN yang viral karena melakukan dugaan intoleransi. Dan sebagai pembina kepegawaian, Pj Wali Kota Bekasi harus bisa mengambil tindakan tegas. Kalau perlu dilakukan pemecatan karena sudah merusak toleransi di Kota Bekasi,” kata Bung Samuel sapaan akrabnya kepada rakyatbekasi, Senin (23/9/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Samuel menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Bab 1 Pasal 3 disebutkan berdoa di rumah tidak perlu izin (yang perlu izin itu mendirikan gereja) dan tidak ada siapapun yang berhak menolak karena hak kebebasan beribadah dilindungi undang-undang.

“Saya sudah mendatangi kediaman Pak Johnny (71) selaku pemilik rumah yang dilarang berdoa oleh oknum ASN tersebut. Dan mereka hanya melakukan kegiatan doa di jam 10 – 12 siang. Dan saya sudah pastikan tidak ada upaya untuk membangun atau mendirikan gereja di rumah tersebut,” tutur Bung Samuel yang juga kader Taruna Merah Putih dan salah satu pimpinan Ormas di Kota Bekasi.

Lebih jauh Bung Samuel membeberkan bahwa oknum ASN tersebut diduga telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351 (1).

“Dalam Pasal 351 (1) dalam KUHP dikatakan, setiap orang yang mengganggu, merintangi, atau membubarkan ibadah, upacara keagamaan, atau pertemuan keagamaan dengan cara kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun penjara,” tutupnya.

Visited 221 times, 221 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasca Viral, Pj Wali Kota Bekasi Bakal Panggil ASN Intoleran
GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani
Tak Temukan Mayat Tambahan di Kali Bekasi, Tim SAR Jakarta Tutup Pencarian
Pj Wali Kota Bekasi Merespon Aduan Intoleransi yang dilakukan ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi
ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi Marah-marah Larang Umat Kristiani Beribadah
Khawatir Ada Tambahan Korban, Petugas Gabungan Masih Menyisir Aliran Kali Bekasi
Oknum KCP Perumda Tirta Bhagasasi jadi Ketua Tim Pemenangan Caleg PKS
Diduga Panik Tepergok Tim Perintis Presisi, Tujuh Remaja Ceburkan Diri ke Kali Bekasi

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:15 WIB

Samuel Sitompul Desak Pj Wali Kota Bekasi Sanksi Tegas ASN Intoleran dan Arogan

Senin, 23 September 2024 - 09:56 WIB

Pasca Viral, Pj Wali Kota Bekasi Bakal Panggil ASN Intoleran

Minggu, 22 September 2024 - 23:27 WIB

GmnI Bekasi Kutuk Keras Oknum ASN Pelaku Intoleransi terhadap Umat Kristiani

Minggu, 22 September 2024 - 20:09 WIB

Tak Temukan Mayat Tambahan di Kali Bekasi, Tim SAR Jakarta Tutup Pencarian

Minggu, 22 September 2024 - 19:27 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Merespon Aduan Intoleransi yang dilakukan ASN Eselon III.b Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!