KOTA BEKASI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menyoroti draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Bapemperda mendesak agar Raperda ini tidak disusun secara terburu-buru dan harus didasari analisa fiskal yang kuat, agar suntikan modal tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
Desakan ini mengemuka dalam Rapat Ekspose Bapemperda terkait Naskah Akademik dan draf Raperda Penyertaan Modal BUMD yang digelar di Ruang Rapat Aspirasi, Rabu (05/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendesak Kejelasan Dasar Hukum dan Analisa Fiskal
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Samuel Sitompul, mempertanyakan kejelasan dasar dalam penyusunan naskah akademik Raperda tersebut. Terutama, ia menyoroti penentuan modal dasar dan modal yang akan disetor kepada BUMD.
“Pada prinsipnya naskah akademik ini dibuat untuk pembentukan peraturan daerah. Banyak teman-teman mempertanyakan terkait modal dasar dan setoran modal. Kami ingin tahu dasarnya apa, agar ketika pembahasan dilakukan, semuanya memiliki landasan yang sama,” ujar Samuel melalui keterangannya.
Lebih lanjut, Samuel menekankan pentingnya Raperda ini memperhatikan aspek analisis fiskal dan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi secara komprehensif.
“Apakah sudah dilakukan analisa fiskal keuangan daerah kita? Apakah sudah matching, sesuai atau tidak? Ini penting supaya Raperda ini tidak terkesan dibuat tanpa pertimbangan yang matang,” tambahnya.
Cegah Penyertaan Modal Hanya untuk Menutup Kerugian
Samuel menambahkan, penyertaan modal yang diberikan pemerintah daerah kepada direksi BUMD diharapkan tidak hanya menjadi upaya untuk menutup kerugian operasional BUMD semata.
Ia menyiratkan kekhawatiran bahwa suntikan modal tersebut hanya akan habis untuk menambal defisit perusahaan tanpa memberikan dampak positif jangka panjang bagi pendapatan asli daerah (PAD).
“Saya khawatir modal dasar yang akan disertakan justru hanya untuk menutup kerugian. Kalau begitu, itu tidak akan membantu kondisi fiskal daerah kita,” tegas Samuel.
Pertanggungjawaban Direksi Jadi Poin Krusial
Terkait hal itu, Samuel turut menyoroti pentingnya analisa pertanggungjawaban direksi BUMD untuk dimasukkan dalam naskah akademik.
Menurutnya, hal ini penting untuk memberikan kejelasan tanggung jawab hukum apabila terjadi kegagalan dalam pengelolaan bisnis di kemudian hari.
“Sebaiknya ditambahkan juga analisa pertanggungjawaban direksi. Ketika modal dasar dan modal yang disetor diarahkan ke mana, dan jika terjadi kegagalan usaha, apakah itu murni kerugian bisnis atau ada tanggung jawab hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Menuju Satu Perda BUMD Terintegrasi
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah akan dibuat menjadi satu Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur seluruh BUMD di Kota Bekasi.
Meski demikian, Bapemperda menekankan perlunya penyempurnaan naskah akademik yang saat ini tengah disusun oleh tim akademisi dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Kota Bekasi.
Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot Bekasi dan pimpinan BUMD, di antaranya:
- Dr. H. Inayatulah M.Pd (Asisten Perekonomian Dan Pembangunan)
- Dyah Kusumo Winahyu , S.H., M.H. (Kepala Bagian Hukum)
- Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo (Kepala Bagian Perekonomian)
- Jajaran Direksi BUMD (Perumda Tirta Patriot, PT Migas, PT Mitra Patriot, PT Sinergi Patriot, dan BPRS Patriot Syariah).
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.































