Sanksi ASN Berzina Tak Berefek Jera, F-Pepen Tuntut ‘AR’ Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Dipecat

- Jurnalis

Jumat, 4 Agustus 2023 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi "AR" (tengah) dan pasangan mesumnya "WP" (kanan) memenuhi panggilan Disdik Kota Bekasi dan mengaku sudah berhubungan selama berselingkuh selama empat (4) bulan dengan berhubungan layaknya suami istri, Selasa (27/06/2023).

BEKASI SELATAN – Beberapa waktu lalu oknum guru PNS dan staf sekolah yang bertugas di SMPN 7 Kota Bekasi telah diberikan sanksi akibat ulah keduanya melakukan perselingkuhan dan perzinahan.

AR selaku oknum guru PNS dijatuhi sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun dan pemindahan tugas. Sanksi ini sesuai ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.

Sedangkan WP selaku staf sekolah mendapatkan sanksi pemberhentian secara sepihak atau dipecat sebagai tenaga kerja kontrak (TKK).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi Akui Telah Berzinah dengan Staf
Baca Juga:  Terkait Perzinaan Oknum Guru SMPN 7, Plt Wali Kota Bekasi Dukung Pemberian Sanksi Berat

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembinaan Tenaga Kerja Kontrak Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Hukuman tersebut diberikan oleh instansi keduanya bernaung yakni Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Senin (10/7) lalu. Selanjutnya, Disdik akan memanggil AR dan WP untuk penandatanganan sanksi tersebut.

Baca Juga:  Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat, Mas Tri Selangkah Lagi Wali Kota Bekasi Definitif
Baca Juga:  Ini Dia Sanksi Skandal Perzinahan Oknum Guru SMPN 7 Kota Bekasi

Menurut penilaian Ketua Forum Peduli Pendidikan Kota Bekasi Muhammad Ali Khadafi, Sanksi yang diberikan oleh instansi terhadap kedua pelaku pelanggaran berat tersebut sangat berat sebelah.

Seharusnya sanksi yang diberikan baik AR maupun WP disamaratakan. Sebab, keduanya mengakui perbuatannya sehingga harus diberikan sanksi yang sama yakni, Pemecatan AR sebagai PNS maupun WP sebagai TKK.

“Kita minta Disdik memberikan sanksi pemecatan baik WP dan AR. Karena keduanya bersalah dan sudah mengakui perbuatan zinah,” kata Khadafi sapaan akrabnya.

Menurut Khadafi, jangan sampai hanya TKK saja yang mendapat sanksi berat, seharusnya PNS juga mendapatkan sanksi yang sama dan setimpal.

“Apa karena TKK lebih rendah dari PNS sehingga dengan mudah disanksi berat. Padahal perbuatan yang dilakukan bersama melakukan perselingkuhan dan berzinah,” ucapnya.

Pihaknya meminta, agar AR yang merupakan guru PNS juga mendapat sanksi pemecahan. Hal itu, agar tidak ada lagi PNS yang berbuat dan melakukan hal yang sama.

“Kalau sanksi pemecatan tidak dijatuhkan terhadap AR. Kami pastikan PNS di lingkungan Disdik bakal melakukan perbuatan yang sama. Kita minta BKPSDM dan Disdik kaji kembali Sanksi untuk AR agar diberikan hukumam sama dengan WP yakni Pemecatan,” tukasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Wali Kota Bekasi dan Buruh Sepakat Bahas UMK 2025 Selepas Pelaksanaan Pilkada
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK
Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi
Dinkes Pertanyakan Dukungan Organisasi Profesi Kesehatan kepada Heri-Sholihin
Pendawa VolleyBall Academi Raih Juara 1 Kejuaraan Bola Voli U-19 Piala Ketua KONI Tri Adhianto

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Rabu, 20 November 2024 - 16:49 WIB

Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban

Rabu, 20 November 2024 - 11:11 WIB

Pj Wali Kota Bekasi Imbau Ribuan TKK Ikuti Try Out Tes CAT agar Lolos Seleksi PPPK

Selasa, 19 November 2024 - 16:54 WIB

Merasa Sulit Komunikasi dengan Pj Wali Kota, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!