Majelis Hakim mendengar jawaban Adam pun nampak tersenyum. Bahkan dirinya meminta saksi untuk menceritakan yang diketahui tapi tidak ditanyakan di persidangan tersebut.
“Kalau ada yang mau diceritakan silahkan saya kasih kesempatan. Mungkin ada yang saudara ketahui tapi tidak ditanyakan di persidangan ini,” ucap Majelis Hakim yang disambut oleh Adam dengan kalimat ‘cukup yang mulia’.
Sementara Saksi yang kedua dihadirkan Penggugat yakni Gledis TM yang saat pembangunan proyek menjabat sebagai Admin di PT.SSM. Gledis mengaku bekerja di PT.SSM yang berkantor di area proyek Pasar Jatiasih sejak 22 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya setahun bekerja sebagai admin di PT.SSM. Pada Januari 2023 ketika proyek pembangunan Pasar Jatiasih sudah 98 persen selesai. Saat saya seperti biasa mau masuk kantor di area pasar tidak diizinkan masuk oleh salah satu security,” beber Gledis.
Dirinya mempertanyakan ke security kenapa tidak diizinkan masuk kantor. Dijawab oleh security atas perintah pimpinan PT.MSA (Rudi Rosadi Dirut).
Dalam pertanyaannya kuasa hukum PT.MSA mempertanyakan soal adanya pinjaman online senilai Rp15 miliar dari Pinhome.
“Ya karena waktu itu PT.MSA tidak ada uang untuk membayar pembiayaan operasional. Makanya kami meminjam ke Pinhome,” ucap Gledis.
Uang dari Pinhome senilai Rp15 miliar itu, kata dia, masuk ke rekening PT.MSA dan dipakai Rp 10 miliar untuk operasional biaya proyek.
Lalu kuasa Hukum Pt.MSA Tatang mempertanyakan ke Gledis, pinjaman tersebut yang tandatangan siapa. “Pak Putera Surya,”jawab Gledis tegas.
“Tahu ga saksi berapa yang harus dikembalikan pinjaman dari Pinhome tersebut,” tanya Tatang.
“Tidak tahu saya,” jawab Gledis singkat.
“Rp30 milyar,” ujar Tatang lagi.
Pinjaman online tersebut atas nama Adam, Heny Surya, Putera Surya, dan PT.MSA. Sampai sekarang pinjaman tersebut belum dibayar.
Sidang dilanjutkan pada Selasa lusa (26 Maret 2024) dengan agenda masih menghadirkan saksi dari Penggugat. (*)
Halaman : 1 2