KOTA BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad dipastikan akan menempati rumah dinas seharga Rp185 juta pertahun pada Rabu (27/09/2023) mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Bekasi, Imas Asiah, Senin (25/09/2023).
“Mudah-mudahan setelah rapih proses administrasinya Pak Pj Wali Kota Bekasi dapat segera menempati rumah dinas yang sudah dipersiapkan. Memang butuh waktu, Iya makanya ada proses survei, proses pengadaan barang dan jasa dengan sistem pengadaan jasa lainnya serta pembayaraan,” ucap Imas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Imas pun membeberkan bahwa rumah dinas Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad berlokasi di Villa Meutia Kirana, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Keterlambatan Pj Wali Kota Bekasi menempati rumah dinasnya, sambung Imas, karena ada tahapan proses pengadaan barang dan jasa lainnya serta proses pembayaran.
“Tahapan diawali dengan proses survei di beberapa tempat, misalnya Perumahan Jaka Permai, Grand Galaxy, Perumahan Summarecon, Perumahan Kemang Pratama dan Villa Meutia Kirana. Ternyata Pak Pj setuju yang ada di Perumahan Villa Meutia Kirana Alhamdulillah. Sekaligus disusun perjanjian kontrak yang disistem dengan inspektorat, Bagian Hukum dan Bagian PBJ. Intinya Rumah Dinas Pj Wali Kota Bekasi saat ini sudah ada, dan disiapkan oleh Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
Sekedar informasi, penetapan rumah dinas untuk tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah no 109 Tahun 2020 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pasal 6 ayat (1) yang menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing – masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaannya. (mar)