Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Soni Sumarsono, meyakini bahwa gugatan yang bakal dilayangkan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi, akan terbentur persyaratan formal dan material.
Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Abdi Negara (STIPAN) Jakarta ini mengatakan bahwa hal tersebut di atas sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU No. 10 Tahun 2016), yang menyatakan bahwa upaya menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan terbentur oleh dua hal berikut:
- Diatur tegas dalam Pasal 158 UU tersebut, pada butir d, “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa (Kota Bekasi 2,6 juta jiwa), perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil perhitungan suara kabupaten/kota.” Selisih suara di Kota Bekasi lebih dari batas maksimal 0,5%, yaitu 0,7%.
- Sekalipun selisih suara melebihi batas maksimal 0,5%, gugatan paslon dapat diterima jika ada pelanggaran yang sifatnya Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) berdasarkan keputusan Bawaslu.
Sampai saat ini, Alumni GmnI yang sempat dua kali menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta ini meyakini bahwa hingga saat ini Bawaslu Kota maupun Provinsi Jawa Barat belum menemukan adanya pelanggaran TSM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk dapat dikatakan TSM, kata dia, pelanggaran yang dilakukan paslon tergugat harus terbukti terencana matang, melibatkan institusi penyelenggara, dan kasusnya terjadi di lebih dari 50% TPS yang ada di Kota Bekasi.
“Fenomena ini saya amati tidak ditemukan. Yang ada hanya percikan kecuali saling serang dan mengejek di media sosial saja atau stiker WhatsApp. Itu biasa,” ucap Soni yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan ini kepada rakyatbekasi.com, Selasa (10/12/2024).
Kendati demikian, bila ada gugatan ke MK atas Pilkada di Kota Bekasi, kata dia, tetap kita hargai dan hormati sebagai proses demokrasi, sekalipun kemungkinan akan “gugur” sebelum perdebatan sengit berlangsung dalam sidang MK karena terbentur persyaratan formal dan material.
Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com di laman Info Penanganan Pemilihan Umum 2024 | MKRI pada Selasa (10/12/2024) sekira pukul 10:31 WIB, dari 38 permohonan gugatan terhadap hasil Pilkada tingkat Kota, belum ada pengajuan gugatan terhadap Pilkada Kota Bekasi, baik dari Paslon 01 Heri – Sholihin dan Paslon 02 Uu – Nurul, baik secara offline maupun online.