SP2Lid Terbit Asal-asalan, Kartika Oman: Polres Metro Bekasi Kota Tidak Presisi

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rajt Kartika Oman Putriwijaya (duduk-dua dari kanan) bersama sejumlah awak media dan praktisi hukum di Kota Bekasi seusai berembuk terkait persoalan yang tengah menderanya, Senin (18/09/2023).

Rajt Kartika Oman Putriwijaya (duduk-dua dari kanan) bersama sejumlah awak media dan praktisi hukum di Kota Bekasi seusai berembuk terkait persoalan yang tengah menderanya, Senin (18/09/2023).

KOTA BEKASI – RAjT Kartika Oman Putriwijaya, tentunya sosok yang sudah tidak asing lagi di dunia jurnalis dengan pengalamannya selama 5 tahun menjadi presenter di salah satu stasiun televisi swasta. Tika sapaan akrabnya di kalangan media, mengundang sejumlah awak media di Kota Bekasi untuk kongkow dan sumbang saran terkait persoalan yang kini tengah menderanya dan berujung pelaporan ke polisi. Pada kesempatan itu, Tika menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengadu domba antar awak media. Namun demikian, dirinya sangat menyesalkan jika urusan pribadinya menjadi konsumsi publik sehingga menimbulkan pandangan negatif terhadap dirinya. “Apa yang awalnya ditulis oleh rekan-rekan media itu adalah urusan pribadinya. Dan yang menginformasikan sama yang menulis juga kenal dekat dan pernah bekerjasama di lapangan,” kata Tika, Senin (18/09/2023).
SP2HP ke empat B/2034/V/2023/Restro Bks Kota
Pemberitaan tentangnya yang diluncurkan secara sporadis, kata dia, berdasarkan ketidaksukaan terhadap sesama profesi yang tentunya dilarang dalam kode etik jurnalistik.
“Pada awalnya 97 media online menayangkan berita tersebut. Namun syukur Alhamdulillah, 88 media bersedia untuk ‘take down’ setelah mengetahui duduk permasalahannya. Kini hanya 9 media yang bertahan,” jelasnya.
Lebih lanjut Tika membeberkan bahwa permasalahan tersebut terpaksa dibawanya ke ranah hukum dengan melaporkan sembilan media online tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4.886/IX/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 24 September 2022, tentang dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Sekira enam bulan kemudian, kata dia, terbitlah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke empat tertanggal 29 Mei 2023 yang memuat sejumlah langkah yang telah dilakukan penyelidik seperti melakukan pemanggilan terhadap pelapor, saksi-saksi dan Ahli Dewan Pers.
Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP2Lid) bernomor SPPP/104/IX/2023/Restro Bks Kota terbit pada 11 September 2023.
Dalam SP2HP ke empat, lanjut Tika, direncanakan tindak lanjut pemanggilan terhadap penanggung jawab dan redaksi 9 media; klise.news, mediacyberbhayangkara.com, Koran-kpk.com, indonesiajurnalis.com, traznews.com, bhayangkaramerdeka.co.id, mabesbharindo.com, beritajejakfakta.id dan terakhir mediabudayaindonesia.com. “No Viral No Justice, tidak PRESISI seperti yang digaungkan. Tiba-tiba terbitlah Surat Perintah Penghentikan Penyelidikan (SP2Lid) bernomor SPPP/104/IX/2023/Restro Bks Kota pada 11 September 2023 dengan terlapor atas nama Mustofa Hadi Karya, bukan penanggung jawab ataupun redaksi dari 9 media yang tertera di SP2HP ke empat nomor B/2034/V/2023/Restro Bks Kota,” tutupnya dengan nada kecewa seraya meminta Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota PRESISI. (mar)

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi
Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen
Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru
Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR
Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?
Eks Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Resmi Pakai Rompi Pink
Kejanggalan Pengadaan PC Bapenda Kota Bekasi: Harga Selangit dari Vendor Katering
Aksi Zenza TekSas Pecahkan Rekor 2.026 Soal di CFD Bekasi
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Jelang Porprov Jabar XV 2026, Harris Bobihoe Tegaskan Kota Bekasi Siap Tempur 100 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Pasca Dikelola PT Mitra Patriot, Ini Dia Catatan Wali Kota Bekasi Usai Sidak Pasar Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:45 WIB

Penataan Pasar Baru Bekasi Terus Berlanjut, Relokasi Pedagang Jalan Mohamad Yamin Masih jadi PR

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:13 WIB

Proyek GOR Basket Kota Bekasi Capai 60%, Fasilitas AC Terpaksa Sewa?

Berita Terbaru

Petugas saat melakukan verifikasi faktual kelayakan hunian dan legalitas tanah warga calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah di salah satu kawasan permukiman padat penduduk. Pendataan ketat dilakukan agar bantuan tepat sasaran. (Ilustrasi)

Bekasi

Bedah Rumah BSPS: 909 Hunian di Kota Bekasi Lolos Verifikasi

Selasa, 11 Agu 2026 - 17:01 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x