Kepada Yth:
PJ Wali Kota Bekasi
Raden Gani Muhamad
di
Tempat
Hal: Adanya 'Siswa Siluman' dalam pelaksanaan PPDB Online Pada Sekolah Menengah Tingkat Pertama Tahun 2024
Salam Patriot!!!
Sebagai wujud Pasal 28 (f) UUD 1945 pertama-tama, perkenalkan saya,
Nama : Lamhot capah S.H.
Alamat : Mustika Jaya - Kota Bekasi
Dengan ini melaporkan serta mempertanyakan Peraturan Wali Kota Bekasi nomor 8 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Kota Bekasi 2024 sudah berakhir. Namun masih menyisakan sekelumit permasalahan. Adapun permasalahan-permasalahan yang saya temukan dalam proses panjang PPDB Online tersebut, khususnya pada tingkat SMP di antaranya:
- Bahwa pada Pasal 3 Peraturan walikota Bekasi Nomor 08 Tahun 2024 tentang PPDB Tentang Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama bahwa PPDB dilakukan berdasarkan;
- Objektif
- Transparan; dan
- Akuntabel
- Bahwa pada Pasal 36 tentang Daya tampung Rombongan Belajar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 08 Tahun 2024 tentang PPDB Tentang Tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama,
- Taman Kanak-Kanak Negeri 15 siswa;
- Sekolah Dasar Negri 28 siswa;
- Sekolah Menengah Pertama Negeri 32 siswa.
Faktanya di lapangan, di seluruh SMPN jumlah siswa perombongan belajar berjumlah 40 siswa (per kelas), artinya ada 8 'Siswa Siluman' yang tidak mempunyai landasan atau dasar hukum siswa diterima di sekolah tersebut. Apakah ada revisi perwal 08 tahun 2024 seperti yang disebutkan pada pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 terkait perubahan daya tampung yang ditetapkan Wali Kota?
- Saya heran dengan sikap diam Bapak selaku Pj wali kota yang membuat Regulasi PPDB Dengan perwal 08 tahun 2024, seolah-olah “mengamini” tindakan Kepala Dinas Pendidikan maupun Sekdis Pendidikan selaku Ketua PPDB yang nyata-nyata menabrak atau mengangkangi regulasi yang bapak buat atau jangan-jangan ‘Siswa Siluman’ tersebut adalah titipan bapak?
- Kalau pun ada revisi pasal 36 tersebut, kenapa hanya 8 siswa ditambah per kelas, dasarnya apa?
- Proses Pendaftaran dan Seleksi masih jauh dari kata sempurna. Mengingat prosesnya tidak berjalan secara online. Dan dapat dikatakan seleksinya tidak realtime selection, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan publik terkait pelaksanaan PPDB yang tidak transparan dan Kejanggalan PPDB ini sudah viral dalam pemberitaan media sosial dan di kalangan warga Kota Bekasi.
Dengan terpaksa saya menyampaikan hal ini kepada bapak, agar sekiranya bersedia melakukan bersama saya untuk inspeksi ke seluruh sekolah SMP Negeri yang ada di Kota Bekasi untuk membuktikan bahwasanya banyak 'Siswa Siluman' yang notabene ujug-ujug sudah masuk sekolah tanpa ikut proses pendaftaran PPDB Online.
Dan sekiranya berkenan, beberapa temuan kami akan kami sampaikan langsung ke Ketua Saber pungli Jabar.
Untuk respon positifnya, saya mengucapkan banyak terima kasih.
Lamhot Capah SH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT