Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.
Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
Atas dasar itulah, Okto mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melayangkan surat permohonan pemecatan usep kepada perwakilan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Pak Eka hari ini, agar bisa dilakukan rapat dewas sebagai evaluasi pemecatan Dirut,” ujar Okto kepada awak media, Kamis (29/04) siang.
Perpanjangan SK Dirut yang dilakukan oleh Bupati, kata dia, telah melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditambah dengan fakta-fakta yang terjadi dimana, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin perusahaan tersebut.
“Penerbitan SK pengangkatan itu cacat hukum dimana terdapat kekeliruan dan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi di dalamnya, karena Usep sudah masuk usia pensiun dan tanpa prestasi yang signifikan, tentunya harus legowo mundur,” terang Okto.
Lebih lanjut Okto meminta kepada Dewan Pengawas untuk segera bersurat kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan pemecatan terhadap Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi karena adanya maladministrasi dalam penerbitan SK tersebut.
“Jika surat permohonan pemecatan ini tidak digubris, kami akan menggelar aksi demonstrasi di masing-masing kantor Dewan Pengawas,” pungkasnya. (Mar)