Surati Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Formabes Desak Pecat Usep

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi – Ketua Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) Oktofiasasi menuding adanya maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, yang mana hal tersebut kontras dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi serta Permendagri No 37 tahun 2018.

Padahal menurut Okto, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin PDAM Tirta Bhagasasi dalam melakukan pengelolaan keuangan dan juga gagal memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.

Atas dasar itulah, Okto mengatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaporkan secara resmi kepada Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memecat Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melayangkan surat permohonan pemecatan usep kepada perwakilan Dewan Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi, Pak Eka hari ini, agar bisa dilakukan rapat dewas sebagai evaluasi pemecatan Dirut,” ujar Okto kepada awak media, Kamis (29/04) siang.

Perpanjangan SK Dirut yang dilakukan oleh Bupati, kata dia, telah melanggar Permendagri nomor 37 tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditambah dengan fakta-fakta yang terjadi dimana, Usep Rahman Salim telah gagal memimpin perusahaan tersebut.

“Penerbitan SK pengangkatan itu cacat hukum dimana terdapat kekeliruan dan tidak menutup kemungkinan ada gratifikasi di dalamnya, karena Usep sudah masuk usia pensiun dan tanpa prestasi yang signifikan, tentunya harus legowo mundur,” terang Okto.

Lebih lanjut Okto meminta kepada Dewan Pengawas untuk segera bersurat kepada Bupati dan Wali Kota Bekasi untuk segera melakukan pemecatan terhadap Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi karena adanya maladministrasi dalam penerbitan SK tersebut.

“Jika surat permohonan pemecatan ini tidak digubris, kami akan menggelar aksi demonstrasi di masing-masing kantor Dewan Pengawas,” pungkasnya. (Mar)


Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja
Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?
Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot
Cuaca Ekstrem Terjang Kabupaten Bekasi: 304 Jiwa Terdampak, BNPB Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya
Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC
Pemkot Bekasi Pastikan Tak Ada Dana Mengendap di Rekening Kas Umum Daerah
Atasi Kabel FO Semrawut, PT Mitra Patriot Pimpin Proyek Ducting Kota Bekasi Senilai Rp 200 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 13:09 WIB

Serapan Anggaran Kota Bekasi Baru 50,70% di Akhir Oktober, BPKAD Desak OPD Genjot Belanja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 12:06 WIB

Wajah Baru Transportasi Bekasi: Bus Listrik ‘Trans Beken’ Muncul, Gantikan Transpatriot?

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:35 WIB

Mengawal Masa Depan Air Bersih Bekasi: Peran Vital Dewan Pengawas dalam Transformasi Strategis Perumda Tirta Patriot

Jumat, 24 Oktober 2025 - 21:40 WIB

Sah! Pemkot Bekasi Umumkan 18 Nama Lolos 3 Besar Seleksi JPT Pratama 2025, Ini Daftarnya

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:10 WIB

Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang, DBMSDA Kota Bekasi Siagakan 12 UPTD dan Tim URC

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca