Terbukti Selingkuh selama 8 Tahun, DKPP RI Pecat Komisioner KPU Lembata

- Jurnalis

Selasa, 10 Oktober 2023 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Payong Pati. (Foto: Humas DKPP RI)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Payong Pati. (Foto: Humas DKPP RI)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pecat anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Payong Pati karena terbukti terlibat dalam skandal perselingkuhan.

Pemberhentian anggota KPU Kabupaten Lembata seperti dalam keterangan tertulis dari Sekretaris DKPP RI David Yama yang diterima di Kupang, Selasa (10/10/2023), dilakukan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak empat perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (9/10/2023) yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kabupaten Lembata Petrus Payong Pati sebagai teradu dalam perkara nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Petrus Payong Pati selaku anggota KPU Kabupaten Lembata terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Dalam pertimbangan putusan dijelaskan perselingkuhan yang dilakukan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose (pengadu perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023) terjalin sejak tahun 2016 dan saat itu Petrus Payong Pati menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Lembata.

Perselingkuhan tersebut terbukti secara meyakinkan dengan melalui sejumlah foto keduanya di indekos pengadu dan sejumlah hotel di Yogyakarta, Jakarta, dan Larantuka sepanjang 2016 sampai 2022.

“Hal ini dikuatkan dengan keterangan dua orang saksi yang menerangkan kebenaran hubungan Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose serta percakapan yang dilakukan keduanya berupa screenshot chatingan whatsapp,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 101-PKE-DKPP/VIII/2023.

Dalam sidang pemeriksaan, Petrus Payong Pati dengan Monika Martha Ose mengakui beberapa kali melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan, padahal Petrus Payong Pati masih terikat dalam pernikahan yang sah.

Baca Juga:  Sosiolog IBM: Tiga Paslon Pilkada Kota Bekasi Harus Fokus Benahi Dua Hal Penting Ini

Berdasarkan pembuktian dalam persidangan Petrus Payong Pati terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 Ayat 3, Pasal 7 Ayat 1, dan Pasal 15 huruf a dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Baca Juga:  Pesan Pj Gani kepada Para Kontestan Pilkada Kota Bekasi, Jangan Seret ASN ke Ranah Politik

“Teradu terbukti melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu,” tegasnya. (*)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih
Tim Ridho Optimis Heri-Sholihin Tak Punya Opsi Gugat Hasil Rekapitulasi Suara ke MK
Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto
KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024
Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada
Tidak Ada Kecurangan, Pemuda Demokrat Apresiasi Kinerja Penyelenggara Pilkada Kota Bekasi
Meski Saksi Paslon Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Perolehan Suara Tetap Sah

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:37 WIB

Estafet Kepemimpinan: Ini Dia Tantangan dan Harapan untuk PJ Wali Kota Bekasi dan Paslon Terpilih

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:36 WIB

Bawaslu Kesulitan Ungkap Otak Intelektual ‘Black Campaign’ Pemasang Stiker Wajah Tri Adhianto

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:23 WIB

KPU Kota Bekasi Siap Hadapi Gugatan Perselisihan Pilkada di Mahkamah Konstitusi

Selasa, 3 Desember 2024 - 13:09 WIB

KPU Kota Bekasi Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:36 WIB

Sekda Kota Bekasi Tegaskan Bahwa ASN Harus Loyal Terhadap Siapapun yang Menang Pilkada

Berita Terbaru

error: Content is protected !!