Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP dan NIK.

Ilustrasi NPWP dan NIK.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penyebab rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur, dari mulanya awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satunya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.
“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).
Meski mundur, Suryo memastikan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan tetap berjalan seiring dengan telah beroperasinya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.[irp posts=”2734″ ]Untuk proses pemadanan data-data NIK dengan NPWP para wajib pajak sendiri, hingga 22 November 2023 telah mencapai 59,3 juta dari total wajib pajak yang telah terdata di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebanyak 72 juta. Besarannya setara dengan 82,4%.“Memang betul masih ada beberapa nomor NPWP yang saat ini belum terpadankan dengan NIK dan ini terus kami coba untuk buka langkah-langkah pemadananya yang tidak hanya kami lakukan sendiri,” tegas Suryo.Suryo mengatakan, untuk mempercepat proses pemadanannya sendiri, DJP telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, serta dengan para pemberi kerja yang memiliki juga data-data pegawainya.
“Dan kami bukan online-nya pemadanan untuk wajib pajak di manapun kami berada dan kami juga virtual untuk asistensi waktu wajib pajak sulit padankan data dan informasi, khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan,” ucap Suryo.
Ketika seluruh pemadanan data NIK dan NPWP sudah terlaksana, Suryo mengatakan, tinggal giliran para pemangku kepentingan lain, seperti perbankan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya menyesuaikan sistemnya dengan core tax system DJP pada tahun depan.[irp posts=”2614″ ]“Di antaranya stakeholder pembayaran, perbankan dan sejenisnya dan stake holder lain K/L. Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka pilih sehingga saat core tax jalan sistem-sistem yang terhubung tidak ada hambatan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca