Terkait Mundurnya Penerapan NIK Jadi NPWP, Ini Dia Penjelasan Bos Pajak

- Jurnalis

Senin, 27 November 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi NPWP dan NIK.

Ilustrasi NPWP dan NIK.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan penyebab rencana implementasi NIK sebagai NPWP mundur, dari mulanya awal 2024 menjadi pertengahan 2024. Salah satunya adalah keinginan dari pemangku kepentingan untuk penyesuaian sistem.

“Ada semacam keinginan para pihak adanya staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat wajib pajak,” kata Suryo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).

Meski mundur, Suryo memastikan bahwa implementasi NIK sebagai NPWP akan tetap berjalan seiring dengan telah beroperasinya Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau core tax system. Rencananya core tax akan mulai digunakan DJP mulai 1 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:  DJP Bakal Hapus NPWP, Wajib Pajak Hanya Pakai NIK

Untuk proses pemadanan data-data NIK dengan NPWP para wajib pajak sendiri, hingga 22 November 2023 telah mencapai 59,3 juta dari total wajib pajak yang telah terdata di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebanyak 72 juta. Besarannya setara dengan 82,4%.

“Memang betul masih ada beberapa nomor NPWP yang saat ini belum terpadankan dengan NIK dan ini terus kami coba untuk buka langkah-langkah pemadananya yang tidak hanya kami lakukan sendiri,” tegas Suryo.

Suryo mengatakan, untuk mempercepat proses pemadanannya sendiri, DJP telah menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kemendagri, serta dengan para pemberi kerja yang memiliki juga data-data pegawainya.

“Dan kami bukan online-nya pemadanan untuk wajib pajak di manapun kami berada dan kami juga virtual untuk asistensi waktu wajib pajak sulit padankan data dan informasi, khususnya NIK dan NPWP yang dilakukan,” ucap Suryo.

Ketika seluruh pemadanan data NIK dan NPWP sudah terlaksana, Suryo mengatakan, tinggal giliran para pemangku kepentingan lain, seperti perbankan dan kementerian atau lembaga terkait lainnya menyesuaikan sistemnya dengan core tax system DJP pada tahun depan.

Baca Juga:  Catat Nih! NIK Resmi Jadi NPWP Mulai Tahun 2023

“Di antaranya stakeholder pembayaran, perbankan dan sejenisnya dan stake holder lain K/L. Sampai saat ini masing-masing stakeholder terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka pilih sehingga saat core tax jalan sistem-sistem yang terhubung tidak ada hambatan,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi
Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll
97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking
Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota
Sah! Rapat Paripurna DPR RI Setujui Naturalisasi Kevin Diks
Melalui Gerakan ‘SemuaBisaUmroh’ Bersama Naffar Tour, 361 Jemaah Siap Ke Tanah Suci
Gibran Gantikan Prabowo jadi Plt Presiden RI Mulai Pekan Depan

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:50 WIB

Lulusannya Siap Kerja, Alfamidi Class Kini Hadir di 15 Provinsi

Rabu, 13 November 2024 - 08:54 WIB

Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Nirsentuh Berlaku Tahun Depan, Selamat Tinggal E-Toll

Selasa, 12 November 2024 - 08:09 WIB

97 Ribu Anggota TNI-Polri Terlibat Judi Online, Bawahan jadi Pemain, Level Atas jadi Beking

Jumat, 8 November 2024 - 14:23 WIB

Jelang Pilkada Serentak, Pemerintah akan Jadikan 27 November 2024 Hari Libur Nasional

Rabu, 6 November 2024 - 11:08 WIB

Rayakan HUT ke-28, Nawakara Perkuat Kesadaran Keamanan Siswa SD di Tujuh Kota

Berita Terbaru

KPU mulai distribusikan logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi, Jumat (22/11/2024).

Pilkada 2024

KPU Distribusikan Logistik Pilkada ke 3.673 TPS di Kota Bekasi

Jumat, 22 Nov 2024 - 17:49 WIB

error: Content is protected !!