BEKASI TIMUR – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto angkat bicara terkait skandal perselingkuhan antara oknum guru berinisial AR dan staf perempuan berinisial WP di SMPN 7 Kota Bekasi.
“(Terkait sanksi) Pasti ada ketentuannya. Saya sangat konsen betul dengan hal-hal yang seperti ini. Karena ini sangat mengganggu etika dan moral,” ujar Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Rabu (05/07/2023).
Terkait jenis sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada AR, Mas Tri sapaan akrabnya mengatakan bahwa dirinya mendukung pemberian sanksi berat atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan AR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sanksi, kita lihat aturannya. Tapi kita akan menyatakan, bahwa pasti saya mendukung diberikan sanksi berat,” tegas Mas Tri.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin mengatakan bahwa pihaknya saat ini baru menerima surat dari Dinas Pendidikan (Disdik) terkait oknum guru dan staf selingkuh serta berbuat zinah.
“Kita baru terima suratnya hari ini dari Disdik terkait oknum guru yang selingkuh dan berbuat zinah,” kata Nadih saat dihubungi, Senin (03/07/2023).
Lebih lanjut Nadih mengatakan bahwa pihaknya bakal mempelajari surat yang baru diterimanya, setelah itu baru akan dilakukan pemanggilan terhadap kedua oknum tersebut.
Namun demikian, Nadih mengaku pihaknya akan tetap proses kasus pelanggaran berat tersebut dan akan bersurat kepada yang bersangkutan.
“Kita panggil, tapi tidak sekarang juga. Tapi surat ini akan kita proses dulu, baru kita panggil dengan bersurat ke oknum tersebut,” ucapnya.
Nadih mengakui bahwa surat yang masuk ke BKPSDM tidak hanya dari Disdik saja tapi dari Dinas lain pun ada. Pastinya, akan dilakukan pemanggilan kepada oknum guru SMPN 7 Kota Bekasi.
“Yang penting suratnya sudah masuk ke saya (BKPSDM). Untuk sanksi nanti akan diproses oleh tim kita. Sanksinya berat, sedang atau ringan, nanti setelah pemeriksaan ya,” pungkasnya. Sementara itu sebagai informasi, Sanksi bagi PNS yang berselingkuh tersebut tertuang di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Adapun jenis hukuman disiplin berat yang akan dijatuhkan terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
. (mar)