KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mencatat sebanyak 49 orang Caleg Terpilih 2024 di wilayahnya sudah menyerahkan bukti pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU, per Jumat (02/08/2024).
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Bekasi Eli Ratnasari mengatakan, sebanyak 49 Caleg terpilih yang di antaranya telah melaporkan laporan LHKPN-nya ke KPU Kota Bekasi.
“Dari 50 Caleg DPRD Kota Bekasi yang terpilih, yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN tersisa 1 orang lagi,” ucap Eli kepada rakyatbekasi.com melalui pesan singkat, Jumat (02/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eli menyatakan, jadwal pelantikan Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih periode 2024 – 2029 pelaksanaan akan berlangsung pada tanggal 26 Agustus 2024 mendatang.
Namun demikian, mengenai kepastian pelaksanaannya belum ada keterangan lanjutan secara surat resmi.
Menurutnya, bagi Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih, harus menyampaikan LHKPN sesuai dengan Pasal 52 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Bagi Caleg Terpilih yang belum melengkapi syarat tersebut, penyerahan bukti pelaporan LHKPN ke KPU Kota Bekasi dibatasi hingga tanggal 5 Agustus 2024 pukul 24.00 WIB mendatang.
Bilamana mengacu pada peraturan yang mengikat, Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih yang tidak menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, maka namanya tidak masuk dalam penyampaian nama calon terpilih.
“Bagi Caleg DPRD Kota Bekasi terpilih yang belum menyampaikan tanda terima pelaporan LHKPN, diharap segera melengkapinya,” tutupnya.