Terungkap via OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

Dua tersangka di antaranya merupakan pejabat Basarnas yaitu Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Mereka diduga sebagai penerima suap dan penanganan terhadap keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Rabu (26/07/2023).

Pengumuman penetapan tersangka ini diumumkan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/07/2023).

Dalam OTT tersebut KPK menangkap sebanyak 11 orang. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan, KPK menahan dua pemberi suap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 juli sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alexander.

Marliya ditahan di Rutan KPK Merah Putih K4. Sedangkan, Roni dijebloskan KPK ke KPK Gedung ACLC C1.

Lebih lanjut Alex membeberkan bahwa pihaknya telah memberikan ultimatum satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), untuk hadir dalam pemeriksaan.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif, segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti pemeriksaan,” tegas Alex.

Terhadap ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen
Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026
Pakar Ungkap Alasan AS Tak Bangun Pangkalan Militer di Indonesia
Nasib PPPK Terancam! IPR Tuntut Pusat Ambil Alih Jaminan Gaji
MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta Targetkan TPST Bantargebang Bebas Open Dumping 2029
Antisipasi El Nino: Prabowo Perintahkan BMKG Cegah Karhutla
Bobby Nasution Kabur dari Paripurna, Pengamat Sebut DPRD Baper
Tag :
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Lampaui Nasional, Ekonomi Jawa Barat Q2 2026 Tumbuh 5,73 Persen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Tak Ada Kompromi! BGN Beri Batas Waktu Dapur MBG urus SLHS hingga 10 Agustus 2026

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:33 WIB

Pakar Ungkap Alasan AS Tak Bangun Pangkalan Militer di Indonesia

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:33 WIB

Nasib PPPK Terancam! IPR Tuntut Pusat Ambil Alih Jaminan Gaji

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:08 WIB

MUI Resmi Ganti Istilah LGBT Jadi LGSP, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Suasana rapat pembahasan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026 antara Komisi 2 DPRD Kota Bekasi bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemkot Bekasi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Rabu (05/08/2026).

Parlementaria

Serapan Fisik Rendah, DPRD Kota Bekasi Sentil Kinerja 4 OPD

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:29 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x