Terungkap via OTT di Jakarta dan Bekasi, KPK Tetapkan Kepala Basarnas sebagai Tersangka Suap

- Jurnalis

Kamis, 27 Juli 2023 - 05:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan saat jumpa pers yang menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023). (Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) tahun anggaran 2021-2023.

Dua tersangka di antaranya merupakan pejabat Basarnas yaitu Kepala Basarnas 2021-2023 Marsdya Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).

Mereka diduga sebagai penerima suap dan penanganan terhadap keduanya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK K4, Rabu (26/07/2023).

Pengumuman penetapan tersangka ini diumumkan usai KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/07/2023).

Dalam OTT tersebut KPK menangkap sebanyak 11 orang. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Alexander menjelaskan, KPK menahan dua pemberi suap yakni Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marliya (MR) dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

“Tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 juli sampai dengan 14 Agustus 2023,” kata Alexander.

Marliya ditahan di Rutan KPK Merah Putih K4. Sedangkan, Roni dijebloskan KPK ke KPK Gedung ACLC C1.

Lebih lanjut Alex membeberkan bahwa pihaknya telah memberikan ultimatum satu tersangka pemberi suap lainnya, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), untuk hadir dalam pemeriksaan.

“Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif, segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti pemeriksaan,” tegas Alex.

Terhadap ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Raja Ampat dalam Cengkeraman Tambang: Seruan dari Suara yang Tak Pernah Dilirik
Desakan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Menguat
Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!
Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun
11.114 Penyelenggara Negara Belum Setor LHKPN ke KPK Hingga Masa Tenggat Berakhir
KPK Ingatkan Sanksi Administratif bagi 13.710 Pejabat yang tak Setor LHKPN
13.710 Pejabat Wajib Lapor tak Setor LHKPN ke KPK
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 06:59 WIB

Raja Ampat dalam Cengkeraman Tambang: Seruan dari Suara yang Tak Pernah Dilirik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 15:56 WIB

Desakan Pemeriksaan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook Menguat

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:54 WIB

Timnas Indonesia Pastikan Langkah ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

Minggu, 1 Juni 2025 - 01:10 WIB

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Juni 2025, Simak Daftar Lengkapnya!

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:06 WIB

Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp9,98 Triliun

Berita Terbaru

error: Content is protected !!