BEKASI – Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi bergerak menuju Jakarta untuk menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara dan Gedung DPR RI pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Aksi ini merupakan respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai merugikan kaum pekerja terkait klaster ketenagakerjaan dalam Omnibus Law.
Sebanyak 800 buruh yang terkonsolidasi dari Bekasi bergabung dengan ribuan buruh lainnya dari wilayah penyangga Jakarta seperti Karawang, Bogor, Depok, dan Tangerang (Jabodetabek).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyuarakan penolakan tegas terhadap kebijakan yang dianggap mengancam kesejahteraan dan kepastian kerja.
Mobilisasi dari Dua Federasi Besar
Aksi unjuk rasa dari Bekasi ini dimotori oleh dua federasi serikat pekerja besar. Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSP-KEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten/Kota Bekasi, Muhammad Yusuf, mengonfirmasi partisipasi massal dari pihaknya.
”Untuk pelaksanaan aksi unjuk rasa ini, kami mengerahkan sekitar 200 hingga 300 anggota SPSI,” ujar Yusuf saat dikonfirmasi pada Rabu (27/8/2025) malam. “Rencananya, rekan-rekan buruh akan bertolak ke Jakarta secara terkoordinasi dari masing-masing perusahaan,” tambahnya.
Dukungan serupa datang dari Pengurus Cabang (PC) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi. Ketua FSPMI, Sarino, menyatakan bahwa pihaknya mengerahkan massa yang lebih besar.
”Aksi unjuk rasa nanti akan melibatkan sekitar 500 anggota dari FSPMI. Para rekan buruh akan menuju Jakarta dan berangkat dari pabrik masing-masing,” kata Sarino.
Lima Tuntutan Utama Buruh
Dalam aksinya, aliansi buruh membawa lima tuntutan utama yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan legislatif.
Tuntutan ini mencerminkan keresahan mendalam para pekerja terhadap kondisi ketenagakerjaan saat ini. Berikut adalah poin-poin tuntutan tersebut:
- Tolak Upah Murah: Mendesak pemerintah untuk menetapkan kebijakan upah yang layak dan menolak formula upah minimum yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.
- Hapus Outsourcing: Menuntut penghapusan total sistem kerja alih daya (outsourcing) yang dinilai menciptakan ketidakpastian kerja dan merugikan hak-hak pekerja.
- Reformasi Pajak: Mendorong adanya reformasi sistem perpajakan yang lebih berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kaum buruh.
- Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru: Mendesak pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru yang lebih melindungi dan menjamin hak-hak pekerja secara komprehensif.
- Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja: Menuntut perlindungan yang lebih kuat bagi tenaga kerja dari segala bentuk eksploitasi dan PHK sepihak.
Aksi Nasional Serentak di Berbagai Daerah
Aksi yang berpusat di Jakarta ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang digelar serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar di seluruh Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, unjuk rasa serupa juga dilaksanakan di wilayah-wilayah berikut:
- Serang, Banten
- Bandung, Jawa Barat
- Semarang, Jawa Tengah
- Surabaya, Jawa Timur
- Medan, Sumatera Utara
- Batam, Kepulauan Riau
- Makassar, Sulawesi Selatan
- Dan beberapa kota industri lainnya.
Gerakan serentak ini menunjukkan soliditas dan eskalasi perjuangan kaum buruh dalam menyuarakan aspirasi mereka di tingkat nasional.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai aksi buruh nasional hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.








































